Sidang Tipikor Kasus Pengadaan Tanah Labuhan Jambu, Dekan FH Unsa Jadi Saksi Ahli

MATARAM, Harnasnews – Sidang yang diselenggarakan pada tanggal 13 April 2023 di pengadilan Tipikor Mataram, kali ini penasehat hukum Muskil Hartsya dan Asyaga yang berada di bawah naungan kantor Kusnaini, S.H, dan partner dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan sekaligus saksi meringankan (A de Charge).

Hal ini di sampaikan oleh Iwan Haryanto S.H, M.H, bahwa agenda sidang saat ini adalah pemeriksaan saksi ahli dan saksi yang meringankan dari terdakwa.

Menurut pengacara muda yang akrab di sapa Iwan ini, adapun saksi yang meringankan kita menghadirkan Nur Faizin (Mantan Kades) Karena kehadiran dia sangat penting terkait keterangan pembagian harta warisan Mahmud Hasim kepada Amrin.

Begitu juga saksi ahli, kita mengahdirkan Dr. Lahmudin, S.H.,M.Hum dosen sekaligus dekan fakultas hukum universitas Samawa. Kehadiran beliau sangat urgen terkait kedudukan kasus dalam persepektif hukum. Kemudian iwan menambahkan kedua saksi itu hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Selain itu, pada kesempatan yang sama juga disampaikan oleh Muliawan, S.H yang juga salah satu tim advokasi yang berada di bawah naungan Kusnaini SH dan partner. Dia mengatakan bahwa untuk agenda sidang kali ini sudah sesuai dan akan berlanjut pada sidang akan datang yakni Minggu depan atau sekitar tanggal 4 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa, “pangkas Mul sapaan pengacara muda ini.

Seperti diketahui sidang kasus korupsi pengadaan Tanah Labuhan Jambu tersebut Jaksa penuntut umum Indra Zulkarnaen,SH dan dipimpin oleh Hakim Ketua Jarot Widyatmono, SH, MH Hakim Anggota 1.Glorius Anggundoro, SH Hakim anggota 2. Dr. Ir. Joko Sapriono, MT, SH, M. Hum. Sedangkan panitera pengganti Yulina Adrianti, SH.

Dalam kasus tersebut Musykil Hartsah dan Asyaga disangka melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 32 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.