
“Moratorium selama 14 hari kedepan, seluruh kegiatan perjalanan dinas, kecuali yang mendesak atau tidak bisa diwakilkan. Wajib melapor ketika pulang dan wajib dilakukan pengecekan. Wajib menyampaikan ijin tertulis sekaligus melaporkan dengan siapa saja telah berinteraksi dalam kunjungan dinas tersebut,” pungkasnya. (Geng/Red)