Sikapi Corona, Bupati Trenggalek Gelar Rapat Terpadu

Nasional

“Moratorium selama 14 hari  kedepan, seluruh kegiatan perjalanan dinas, kecuali yang mendesak atau tidak bisa diwakilkan. Wajib melapor ketika pulang dan wajib dilakukan pengecekan. Wajib menyampaikan ijin tertulis sekaligus melaporkan dengan siapa saja telah berinteraksi dalam kunjungan dinas tersebut,” pungkasnya. (Geng/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.