
Soal LHP BPK Rp 1,659 Miliar, Siapakah Salah? Berikut Tanggapan Ketua
“Dan kami tidak mempersoalan hal tersebut. Sebab kita menyadari setelah kami memeriksa memang ada hal tersebut,” jatanya.
“Yang jadi pertanyaannya itu tentang adanya selisih. Tapi, tidak ada konfirmasi tiba – tiba dikatakan ada selisih sekian dengan murid sekian itu yang menjadi titik persoalan. Dan ini harus kita ketemu agat bisa melahirkan keputusan yang tidak memberatkan kepada lembaga walaupun itu kewajiban untuk dikembalikan,” tambahnya.
Sementara saat pertemuan dengan lembaga dua minggu lalu dilantai III Kantor Bupati Sumbawa saat itu pihaknya fokus pada point yang satu dan dua dulu yakni tentang data ganda dan usia sedangkan tentang adanya selisih itu juga kita fikirkan. Sebab itu harus dimusyawarahkan lagi.
Ketika ditanya dimana letak kesalahannya sehingga ini bisa menjadi masalah? Mahmud menyebutkan bahwa kesalahan itu tidak terjadi pada dirinya.
“Sebab itu kami mengikuti alur seperti tahun – tahun berikutnya. Karena SK itu sesuai dengan murid seperti tahun 2021 tetapi karena SK sekali dan kami mengacu pada SK itu. Dan kami tidak merasa membohongi tidak merasa menggandakan murid. Karena sebelumnya begitu buktinya ditahun 2021 tidak ada masalah,”katanya.
Seperti diketahui pada tahun 2020 lalu BPK dalam LHP-nya yang disampaikan kepada Bupati Sumbawa menemukan tentang adanya pengembalian keuangan negara senilai Rp 1,659 miliar pada kegiatan PAUD di Kabupaten Sumbawa. Atas hal ini Dikbud Sumbawa meminta kepada Himpaudi agar ini dibicarakan dengan lembaga untuk dikembalikan.(HR)