Soal Perijinan Tambang Laut Di Bangka, Komisi IV DPR RI Panggil Gubernur Babel

“Apabila ada pelanggaran hukum ya kami minta ditindak secara hukum. Jadi untuk sementara kegiatan tambang ini kita minta dihentikan dulu ya. Nah apabila ini dilakukan dalam waktu panjang maka ini akan berbahaya adanya benturan antara aparat dengan masyarakat,” katanya.
Bahkan dalam waktu dekat ini terkait persoalan pertambangan timah di perairan Bangka ditegaskanya pihak Komisi IV DPR RI akan memanggil gubernur Babel, Erzaldi Rosman guna membahas persoalan kegiatan pertambangan timah di perairan Bangka.

“Dalam waktu dekat saga akan memanggil pak gubernurnya (Erzaldi Rosman — red) dan panggil pula pak bupatinya (Bupati Bangka — red) termasuk PT Timah,” tegasnya seraya ia menambahkan pihaknya memberikan batas waktu hingga 2 Januari 2020 nanti sudah ada kesimpulan dari pihak Dirjen Gakkum KLHK terkait persoalan KIP di perairan Matras Sungailiat ini.

Di hadapan para nelayan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Rido Sani alias Roy yang ikut hadir bersama rombongan Komisi IV DPR RI menegaskan pihaknya akan melakukan pendalaman khusus terkait perijinan yang dimiliki perusahaan mitra PT Timah yang melakukan kegiatan penambangan pasir timah menggunakan sarana KIP di perairan Matras dan sekitarnya.

“Kami akan mendalami semua perijinannya dengan segera. Apakah mereka (perusahaan mitra – red) memiliki perijinan yang benar dan lengkap dan apakah pula dari kegiatan tersebut akan berdampak terhadap kerusakan lingkungan jadi itu akan kita tindak lanjuti,” tegas Roy.

Seorang perwakilan nelayan asal Air Antu, Bedukang, Suhardi alias Ngikeu (53) di sela-sela dialog dengan wakil ketua Komisi IV DPR RI dan Dirjen Gakkum KLHK justru ia terang-terangan menyinggung soal kegiatan pertambangan KIP di perairan Bangka ini dinilainya tidak sebanding dengan dampak yang dirasakan oleh masyarakat nelayan setempat.

“Kegiatan kapal isap ini membuat para nelayan menangis pak. Bayangkan saja uang kompensasi yang diberikan kepada masyarakat nelayan hanya Rp 400 ribu tiap 6 bulan,” ungkap nelayan ini.

  • Dirjen Gakkum Sindir Kewenangan Gubernur Babel

Begitu pula terkait persoalan perijinan kegiatan pertambangan timah tersebut khususnya dalam hal ini pertambangan timah di perairan Babel menurut Roy justru adalah kewenangan gubernur Bangka Belitung (Babel).

“Masalah itu (pertambangan KIP — red) yang mempunyai kewenangan untuk penindakan ini adalah gubernur seperti perijinan Amdalnya,” kata Roy kepada awak media di sela-sela usai berdialog dengan masyarakat nelayan siang itu.

Meski begitu kembali ditegaskanya pihaknya yakni Dirjen Gakkum KLHK tetap akan mempelajari semua dokumen perijinan aktifitas pertambangan timah di perairan Babel ini termasuk soal kewajiban perusahaan pertambangan tersebut.

“Dalam kontek penegakan hukum siapa yang memberikan ijin maka berwenang melakukan pengawasannya. Dan wajib melakukan pengawasannya. Ijin AMDAL atau lingkungannya diberikan oleh gubernur jadi gubernur yang harus melakukan penindakan di awal ini,” tegasnya.

Sejauh ini gubernur Babel termasuk bupat Bangka dan PT Timah masih diupayakan dikonfirmasi terkait pernyataan wakil ketua Komisi IV DPR RI dan Dirjen Gakkum KLHK soal aktiftas tambang timah di perairan Matras Bangka. (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.