SP Sumbawa, Mediasi kasus JT Dan Begini Alurnya

Pihak Polres menginformasikan bahwa memang benar ada pengaduan atas nama JT dan belum di minta untuk keterangan, Kanit PPA polres Sumbawa atas nama Arifin setioko meminta SP Sumbawa dan keluarga buruh migran datang ke Polres pada tanggal 7 Desember 2020 jam 9 pagi untuk di minta keterangan terkait kasus JT ini.

Pada tanggal 7 Desember 2020 jam 9 pagi SP Sumbawa yang di wakili Yeni Hikmawati beserta keluarga PBM menuju unit PPA Polres Sumbawa untuk agenda berita acara interview keluarga PBM dalam hal ini Hendra Pramudya selaku suami dari JT. 7 jam di interview oleh kanit PPA dan menandatangani hasil interview akhirnya SP Sumbawa dan suami JT di perbolehkan pulang.

Sehari pasca interview di Polres, keluarga JT menghubungi Yeni Hikmawati staf SP Sumbawa. Mengabarkan bahwa JT tidak dapat di hubungi ada kemungkinan pihak agency mengintervensi akses komunikasi JT di batasi.

Pada tanggal 11 desember 2020 pihak LTSP Sumbawa, menghubungi staf SP Sumbawa ( Yeni Hikmawati ) menyampaikan undangan mediasi di kantor Disnakertrans Sumbawa, pada hari senin 15 Desember 2020 tim kerja SP Sumbawa yang di wakili Hadiatul Hasana ( koordinator program ), Yeni Hikmawati ( Staf Migrasi, Ermi Alwiyah ( staf PO ) Darmawati ( BEK ) melakukan pendampingangan ke Disnaker Sumbawa untuk menghadiri mediasi tepat jam 09 : 00 wita.

Namun sesampainya di Disnaker pihak calo justru mengulur waktu untuk datang sampai di pukul 10 : 15 wita. Pihak LTSP maupun DIsnakerpun tidak memberikan tindakkan tegas atas keterlambatan pihak calo di mediasi hari ini, sepertinya pihak calo sangat leluasa melakukan hal – hal yang kurang pantas di instansi pemerintah ini tanpa ada teguran dan tindakkan yang tegas.

Keberpihakkan LTSP dan Disnaker pun cenderung memberi ruang kebebasan mengakses kantor pemerintahan ini baik di LTSP maupun Disnaker Sumbawa.

Solidaritas Perempuan Sumbawa sangat kecewa atas sikap pihak Disnaker maupun LTSP Sumbawa, saat proses mediasi berlangsung di buka oleh Kadisnaker bapak Dr. M Ikhsan Safitri, dan meminta pihak pendamping keluarga buruh migran untuk di berikan kesempatan berbicara, SP Sumbawa yang di wakili Hadiatul Hasana menyampaikan kronologi kasus JT yang terindikasi trafficking karena berangkat pasca KEPMEN 260 tahun 2105 tentang pelarangan penempatan tenaga kerja pada pengguna perseorangan pada pengguna perseorang pada 19 negara timur tengah.

Beberapa lama pihak saling mengeluarkan pendapat termasuk calo atas nama Arahman Rifandi ( ifan ) tidak dapat di hasilkan hasil mediasi yang dapat di katakan tindakan tegas atau memberikan sangsi pihak calo untuk segera memulangkan buruh migran JT dengan segera ke daerah asal Sumbawa. Dalam hal ini pihak LTSP Sumbawa pun seolah memberikan ruang gerak yang sebebas bebasnya kepada calo yang sudah merekrut secara illegal perempuan buruh migran.

Kasus – kasus trafficking di daerah Sumbawa dari hari ke hari semakin meningkat, moratorium yang di berlakukan pemerintahpun tidak memberikan efek jera pada kasus trafficking buruh migran ini.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.