Subdit I Dirreskrimum Polda Jatim Ungkap Kasus Penipuan

 Modus yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan dan mengajak kerja sama kepada 20 orang korbannya untuk berinvestasi jual beli mata uang asing dengan iming – iming keuntungan sebesar 5 hingga 6 persen perbulan. Kepada para korbannya, pelaku membuat surat perjanjian kerjasama penanaman modal.

“Untuk meyakinkan korbannya tersangka membangun kantor di Perumahan Citra Garden Claster Green Hill Sidoarjo  juga mengaku sebagai owner sebuah kantor investasi RAGA MANAGEMENT CONSULTANT  dikantor tersebut,”tambah Truno,

Dari hasil penguapan tersebut Polisi berhasil menganankan barang bukti (BB) 23 lembar surat perjanjian kerjasama penanaman modal investasi, 24 slip Trainer Bank serta 8 bendel rekening koran dari berbagai Bank.

Akibatnya tersangka terancam pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.”(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.