Sudah Menjadi Orang Kepercayaan, Seorang ART Malah Gondol Perhiasan Majikan

KOTA BEKASI, Harnasnews.com — Polres Metro Bekasi Kota mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang dilakukan seorang asisten rumah tangga (ART) terhadap majikannya sendiri di Medan Satria, Kota Bekasi.

Pelaku berinisial R (53) diketahui telah bekerja di rumah korban selama kurang lebih lima hingga enam tahun. Karena sudah lama bekerja, pelaku disebut menjadi orang kepercayaan korban dan mengetahui lokasi penyimpanan perhiasan.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku menjalankan aksinya dengan mengambil perhiasan secara bertahap agar tidak menimbulkan kecurigaan dari korban.

“Pelaku ini merupakan orang kepercayaan korban, sehingga mengetahui tempat korban menyimpan perhiasan-perhiasannya,” kata Kusumo saat konferensi pers, Rabu 13 Mei 2026.

Kasus tersebut terungkap saat korban hendak mengambil salah satu gelang emas untuk ditukarkan. Namun korban terkejut karena tempat penyimpanan perhiasan yang biasa digunakan ternyata sudah kosong.

“Korban melihat di tempat biasa menyimpan perhiasan itu sudah habis dan tidak ada lagi perhiasan lainnya,” ujarnya.

Korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada pelaku. Namun karena tidak mendapat jawaban yang jelas, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil dan menjual sejumlah perhiasan emas milik majikannya.

Barang yang dicuri di antaranya satu kalung emas seberat 5,12 gram, liontin bulat 1,99 gram, liontin kupu-kupu 2,24 gram, gelang keroncong ukir 6 gram, gelang rantai sisik 15,75 gram, hingga gelang rantai sisik naga seberat 20,7 gram.

“Perhiasan-perhiasan tersebut kemudian dijual oleh pelaku,” kata Kusumo.

Polisi juga mengungkap pelaku sempat berhubungan dengan seseorang yang mengaku sebagai spiritual melalui media sosial dan menjanjikan bisa menggandakan uang atau menghadirkan uang gaib.

“Pelaku sempat berkenalan dengan salah satu spiritual yang menyampaikan bisa menggandakan uang ataupun uang gaib melalui media sosial,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.(Mam)

Leave A Reply

Your email address will not be published.