
SUMENEP,Harnasnews.com – Selama Pandemi Covid-19 Polres Sumenep berhasil melakukan penangkapan dan pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika sebanyak 52 kasus dan 76 tersangka, Kamis (16/07/2020).
Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, dari 76 tersangka yang diamankan terdapat 4 perempuan dan 72 laki-laki. Mereka diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dari 52 kasus yang berhasil diungkap.
“Dari ungkap kasus narkoba ini, kita sudah menetapkan 76 orang sebagai tersangka. Terdapat 72 laki-laki dan 4 perempuan,” kata Darman saat pers rilis di Mapolres Sumenep , Kamis (16/7/2020).
“Dari tangan para tersangka,kita mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1/4kg atau setara dengan 46gram”. ucapnya.
Dari 76 kasus ini ada beberapa diantaranya 17 pengedar dan 32 kurir serta 29 pengguna dan pengungkapan narkoba ini cukup besar dalam masa pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Sumenep.
Guna mengembangkan kasus narkoba ini, Polres Sumenep saat ini tengah melakukan pendalaman kepada para tersangka. Yakni untuk mendeteksi dan membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar lagi.
“Saat ini kita masih kembangkan kasusnya, karena sangat banyak modus yang digunakan oleh pelaku, itu yang akan terus kita kejar” Ungkap Darman.
“Bandar narkoba ini menggunakan sistem terputus, namun kami akan bekerja secara exstra, dan kedepan kami akan upayakan pengungkapan bandar besar di wilayah Kabupaten Sumenep”. Pungkasnya.(HR)
