Sulkarnaen Berharap Sidang Putusan Pelanggaran Pemilu Tepat Waktu

JAKARTA,Harnasnews.com – Sidang lanjutan dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dilakukan 10 orang Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dari Koja dan Cilincing kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (17/7) dengan beragendakan Eksepsi.
Sidang kali kedua ini menghadirkan saksi-saksi dari sejumlah pihak yang diperlukan keterangannya dalam pengadilan.

“Ini sidang lanjutan yang kedua dengan agenda pembacaan keberatan dari terlapor, sekaligus menghadirkan keterangan saksi,” kata Ketua DPC Partai Demokrat Jakarta Utara, Sulkarnaen saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di jalan Gajah Mada, Jakpus.

Menurut Sulkarnaen, proses hukum yang dijalaninya memiliki tujuan menimbulkan efek jera di pemilu mendatang. Khususnya bagi para aktor intelektual dibalik dugaan kecurangan.
Supaya, pemilu kedepan juga menjunjung tinggi asas jujur dan adil.
“Disamping itu kita harapkan juga aktor-aktor yang menginginkan pemilu curamg tidak bisa bermain lagi,” katanya.

Lebih lanjut, Sul biasa Sulkarnaen disapa membeberkan dampak dari dugaan kecurangan terhadap perolehan suara yang didapatkannya pada pileg lalu merosot tajam, khususnya di 39 TPS di dapil 2, Jakut.
“Harapan kita dengan adanya gugatan ini akan mengarahkan sengketa perolehan suara khususnya di internal partai,” tegasnya.(sof)

Leave A Reply

Your email address will not be published.