
Apalagi, tambah Man dia telah menggunakan SK pengurus versi Plt ke DPRD, KPU dan Kesbangpoldagri Sumbawa, maka hal itu sudah masuk ke ranah hukum pidana.
“Kerananya saya selaku kuasa hukum DPW Partai Berkarya NTB dan DPC Partai Berkarya akan berkordinasi dengan Ketua DPW dan Ketua DPC upaya hukum apa yang akan kami lakukan nanti terkait indikasi pengunaan SK Plt yang tidak diakui oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM,” bebernya.
Sambung Man dirinya kembali meluruskan persepsi yang menyebutkan bahwa ditubuh Partai berkarya ada dua kubu yakni HMP dan Muchdi PR. Hal itu sangat keliru, karena sampai saat ini yang diakui oleh pemerintah adalah kepengurusan Partai Berkarya Muchdi PR sebagai Ketua Umum dan Badarudin Adipincunang sebagai Sekretaris.
Selain iti kepengurusan tersebut masih sah dan diakui oleh pemerintah berdasarkan SK Kemenkum HAM dan juga oleh KPU, dimana SK tersebut belum dicabut hingga detik ini.
Man juga menegaskan, bahwa Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi PR tidak sedang dalam sengketa apapun, baik ditingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Namun yang terjadi saat ini adalah sengketa antara kubu HMP dengan Kemenkum HAM sehingga tidak ada kaitannya dengan Ketua Umum DPP Partai Berkarya, Muchdi PR.
“Insyallah besok lusa kami akan mengurus semua persyaratan PAW sebagaimana diamanatkan oleh Ketua DPRD supaya kita tertib administrasi dan berjalan sesuai koridor hukum, mulai dari kelengkapan persyaratan 1 sampai 6, untuk menindaklanjuti surat yang kami usulkan, yakni pertama surat pemberhentian oknum anggota Dewan tersebut, baik dari kubu HMP dan kubu Muchdi PR. Secara otomatis yang bersangkutan bukan siapa siapa lagi, insyallah besok Ketua DPW akan menjemput surat tersebut ke DPP sebagai salah satu kelengkapan administrasi yang diminta oleh pimpinan DPRD sebagaimana amanat UU,” pungkas Man.
Sebelumnya, anggota DPRD Sumbawa Hasanuddin SE, kepada awak media, mempersilahkan adanya usulan PAW terhadap dirinya itu. Namun perlu diingat semua itu harus sesuai dengan aturan yang ada. Karena Partai Berkarya masih dalam proses.
“Silakan saja. Karena partai ini masih dalam proses. Sementara Tomi Suharto kan sudah menang dan harus kita tunggu prosesnya,”ungkapnya.
Menurutnya, jika ingin melakukan PAW tidak segampang itu. Sebab, segala sesuatunya harus ada prosedurnya.
“Karena harus ada penetapan dan keputusannya dari Mahkamah Partai. Apalagi mahkamah partai itu telah memecat Muchdi PR, sebagaimana Penetapan Mahkamah Partai Berkarya nomor 003/A/MP.PBK/VII/2021,” tegasnya.
Dimana pada poin B menyebutkan bahwa Mahkamah Partai Berkarya telah menetapkan putusan mahkamah partai nomor 004.MP/Pts-PIP/PBK/VI/2021 tertanggal 7 juni tentang pemberhentian Muchdi PR sebagai Ketua Umum Partai Berkarya.
“Sehingga mengakibatkan terjadinya kekosongan jabatan Ketua Umum Partai Berkarya,”katanya.(Her)