
- Menunda atau meninjau ulang wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
- Memperkuat independensi dan profesionalisme Polri dalam kerangka kelembagaan yang ada.
- Meningkatkan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas Polri.
- Melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas dalam setiap pembahasan perubahan kebijakan kelembagaan Polri.
Haidar menambahkan, bahwa survei ini menegaskan bahwa masyarakat Indonesia menghendaki Polri yang independen, netral, dan profesional, serta menolak kebijakan yang dipersepsikan berpotensi membuka ruang politisasi penegakan hukum.
“Oleh karena itu, setiap langkah kebijakan terkait reposisi Polri harus dirumuskan secara hati-hati, berdasarkan data empiris, dan selaras dengan aspirasi masyarakat,” tutupnya.
