Dengan Dikabulkan Gugatan Kasasi Oleh MA, Romli Akan Meminta Keadilan Untuk Ditegakkan
Putusan dengan Nomor 649 K/Pdt/2026 tanggal 12 Maret 2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil.
Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Moch. Romli didampingi kuasa hukumnya, M. Romli, seusai menjalani mediasi di PN Bangil pada Senin (16/03/2026).
