
PASURUAN, Harnasnews – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Moch. Romli, seorang pengusaha bengkel asal Kabupaten Pasuruan, dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait sengketa lahan.
Putusan dengan Nomor 649 K/Pdt/2026 tanggal 12 Maret 2026 itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil Nomor 66/Pdt.G/2024/PN Bil.
Kabar gembira tersebut disampaikan langsung oleh Moch. Romli didampingi kuasa hukumnya, M. Romli, seusai menjalani mediasi di PN Bangil pada Senin (16/03/2026).
“Putusan ini menurut kami menunjukkan bahwa argumentasi hukum serta fakta-fakta yang kami ajukan sejak proses persidangan sebelumnya memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim di tingkat kasasi,” ujar Moch. Romli.
Pihaknya menilai putusan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak. “Kami berharap seluruh pihak dapat menerima putusan tersebut secara bijaksana dan tetap menjaga kondusivitas serta menghormati lembaga peradilan,” imbuhnya.
Moch. Romli juga menyampaikan rasa syukur atas putusan kasasi tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih dapat ditegakkan melalui proses hukum yang benar dan transparan.
Ia berharap putusan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya terkait polemik pengelolaan dan pemanfaatan lahan Lapangan Warungdowo yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Kami berharap, dengan adanya putusan ini semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap dan bersama-sama menjaga kondusivitas di masyarakat,” ujar Moch. Romli.
Dalam kesempatan itu, Romli juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan serta tim kuasa hukum yang telah mengawal proses perkara hingga tingkat kasasi.
“Ke depan, kami akan terus mengawal pelaksanaan hasil putusan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sela-sela pernyataannya, Moch. Romli turut menceritakan kembali lika-liku hukum yang ia hadapi yang sebelumnya dirinya juga terjerat perkara pidana di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dan divonis 5 tahun 4 bulan penjara dengan subsider 2 tahun penjara.
Namun, setelah menjalani proses kasasi selama 1 tahun 5 bulan, Mahkamah Agung memutuskan bebas dirinya.
“Alhamdulillah saya terbukti tidak bersalah karena legal standing tanah yang diajukan untuk menghukum saya tidak ada kejelasan hukum. Jadi saya dibebaskan,” tuturnya.
Romli menilai apa yang dialaminya sebagai bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum, khususnya di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Ia mengklaim proses penetapan dirinya sebagai tersangka berlangsung tidak lazim dan tanpa pemeriksaan yang memadai.
“Sangat luar biasa, sangat ngeri. Ini proses hukum yang dilakukan penegak hukum di Kabupaten Pasuruan sangat luar biasa,” sesalnya.
Dengan ketiga kali putusan kasasi yang memenangkannya, baik dalam perkara perdata maupun pidana, Romli kini fokus untuk memulihkan nama baiknya. Ia juga tengah mempersiapkan upaya hukum lanjutan, termasuk kemungkinan gugatan balik dan rehabilitasi nama baik.
“Yang penting saya fokus mengembalikan nama baik saya. Status tanah sekarang sudah lebih jelas lagi, dan Mahkamah Agung mengatakan lahan itu bukan kepunyaan desa,” terang Romli..
Pasca lebaran, Romli berencana untuk menempuh jalur hukum lain terkait kejanggalan proses yang menimpanya, termasuk dugaan kriminalisasi yang ia alami.(Hid)
