Browsing Tag

MK Dapat Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Yang Terbukti Curang

MK Dapat Diskualifikasi Calon Kepala Daerah Yang Terbukti Curang

JAKARTA, Harnasnews.com – Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008 hingga 2012 Bambang Eka Cahya Widodo mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih apabila terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana,” kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima […]