Sejumlah Catatan Dan Rekomendasi Disampaikan DPRD Pada Sidang Paripurna Ke II LKPJ 2025

BERITA

PASURUAN, Harnasnews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi komisi-komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025, pada Rabu (8/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat, M.Pd. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah, serta jajaran pemerintah daerah setempat.

Sebelum memasuki agenda utama, rapat dimulai dengan Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan membacakan surat masuk dari Bupati Pasuruan nomor 100/288/2026 tanggal 7 April 2026 yang berisi izin ketidak hadiran Bupati karena harus menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta. Dalam surat tersebut, Bupati menugaskan Wakil Bupati Pasuruan untuk mewakili pemerintah daerah dalam rapat paripurna tersebut.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja sama yang baik selama rangkaian pembahasan LKPJ.

Perwakilan Komisi I DPRD kemudian membacakan sejumlah catatan dan rekomendasi, antara lain:

· Meningkatkan kajian empiris dan inovasi berkelanjutan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
· Menginventarisasi dan mengevaluasi aset daerah untuk dimanfaatkan secara optimal guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
· Mendorong pengembalian fungsi aset yang saat ini ditempati KPU ke fungsi semula sebagai pusat kegiatan olahraga.
· Melakukan review terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang penanganan banjir.
· Meningkatkan pengawasan inspektorat terhadap efisiensi anggaran.
· Memperkuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran dengan sumber daya manusia profesional serta penambahan pos pemadam di berbagai titik.
· Menggalakkan program seperti satu rumah satu sumur resapan, pembangunan embung desa, bank sampah, serta program Desa Digital.
· Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kecamatan.
· Menyesuaikan anggaran kecamatan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.

Selain menyampaikan rekomendasi, Komisi I DPRD juga memberikan apresiasi atas pencapaian pemerintah daerah yang berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama 12 tahun berturut-turut.

“Penghargaan dan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak, baik jajaran DPRD maupun seluruh komponen masyarakat. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan,” ujar perwakilan Komisi I.

Setelah penyampaian rekomendasi dari Komisi I, II, III, dan IV, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025. Isi keputusan tersebut menetapkan tiga hal pokok:

1. LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. DPRD merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan agar memperhatikan dan melaksanakan saran dari komisi sebagaimana terlampir.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 8 April 2026.

Sebagai penutup rangkaian acara, dilakukan penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Pasuruan. Seluruh hadirin diminta berdiri sebagai bentuk penghormatan.(Hid)

Leave A Reply

Your email address will not be published.