Browsing Tag

Oleh: Prof. Dr. M. Arief Amrulah

Penguatan Prinsip Dominus Litis Dalam RUU Kejaksaan

Oleh: Prof. Dr. M. Arief Amrulah, S.H, M.Hum Perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, merupakan langkah strategis dalam beradaptasi dan antisipasi dengan perkembangan baik internal nasional maupun eksternal internasional, di samping itu kehendak untuk melakukan perubahan tersebut pada dasarnya juga sejalan dengan politik hukum ratifikasi atas Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti […]