Browsing Tag

umkm beromzet di bawah 500 juta tidak dikenakan pajak

UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tidak Dikenakan Pajak

JAKARTA (Harnasnews) – Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan tersebut menjadi salah satu bagian dari reformasi pajak yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penerimaan […]