Teken MoU Pendampingan Hukum BPN dan Kejari Sumbawa Pertama di NTB

“Tim JPN siap memberikan bantuan hukum terkait dengan perdata dan tata usaha negara, bahkan siap mendampingi dan bertindak  baik didalam maupun diluar pengadilan (Letigasi dan Non Letigasi),” ujarnya.

Dikatakannya, maksud dan tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak yakni BPN Kantah Sumbawa selaku pihak I dan Kejari Sumbawa sebagai pihak II, untuk melakukan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

“Selain itu sekaligus untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka penegakan hukum dan pemulihan aset di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang,” katanuya.

Sementara itu, Kasi Datun Kejari Sumbawa Ida Bagus Putu Swadharma SH MH mengatakan, ruang lingkup kerjasama antara BPN Kantah Sumbawa dan Kejari Sumbawa meliputi pemberian dukungan data atau informasi, pemberian dukungan program strategis nasional dibidang Agraria seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Selanjutnya, Redistribusi Tanah dan Pendaftaran Tanah Lintas Sektoral (Lintor), penegakan hukum dibidang agraria/pertanahan, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran aset, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Disamping itu, ada pula program pencegahan dan pemberantasan mafia tanah, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya dan percepatan sertifikasi tanah Aset kejaksaan Republik Indonesia,” paparnya. (HR)

Leave A Reply

Your email address will not be published.