Terbukti, Ini Hasil Investigasi Pencemaran Sungai Mantadulu di Luwu Timur

MAKASSAR, Harnasnews.com — Pencemaran Limbah Sawit yang dilakukan oleh salah satu pabrik perusahaan kelapa sawit, PT. Bumi Maju Sawit (BMS) Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dipastikan terbukti setelah melalui beberapa tahapan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pencemaran sungai Mantadulu yang digunakan warga sehari-hari pun diduga telah terkontaminasi bahan kimia bekas cucian kelapa sawit.

Dikonfirmasi tahun lalu, Balai KLHK melalui Gakkum yang menerima pengaduan telah merespon baik dan akan melaporkan kepada atasannya. “Setelah kami telah akan kami laporkan, nanti setelah ada informasi balik dari kementerian, kami akan segera ke lokasi. Dan jika betul maka akan kami tindaki dan beri sanksi”, ungkap salah satu bagian pengaduan (28/08/2018).

Saat dikonfirmasi kembali, Balai KLHK mengakui telah melakukan serangkaian uji dan menetapkan bahwa sungai mantadulu telah tercemar oleh limbah sawit.

“Kami sudah melaporkan kepada kepala Balai bahwa telah direkomendasikan pemberian sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, dan menjadi kewenangan Pusat atau Menteri”, ungkap Personil Gakkum Balai KLHK (23/1/2019)

Dikonfirmasi VIA Selular, Gakkum KLHK mengatakan tetap komitmen akan melakukan sanksi.

“Jadi kami telah membahas masalah ini pada senin-selasa lalu bersama KLHK Jakarta untuk penetapan sanksinya”, pesan Gakkum KLHK (10/3/2019).

Sementara untuk rentang waktu penetapan sanksi, Pihak Balai belum dapat mengetahui jadwal pastinya. “Yang jelas, PT. BMS Telah melanggar UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH”, tambah informasi yang pernah dihimpun.

Salah satu sumber menyebutkan, Tindak pidana yang diperkenalkan dalam UUPPLH juga dibagi dalam delik formil dan delik materil.

Pada Pasal 98 disebutkan, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambient, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000, dan paling banyak Rp.10.000.000.000.(Albar/Rahman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.