Terdakwa Kasus Bom Thamrin Dijatuhi Hukuman Mati
“Buku-buku karangannya yang berjudul Seri Materi Tauhid dijadikan rujukan oleh kelompok yang memiliki ideologi sama, yaitu terkait ilmu tauhid,” ujarnya.
Selain itu, terdakwa Aman juga terbukti telah memublikasikan buku karangan itu melalui internet yang dapat diakses secara bebas. Karangan itu diketahui ada dalam situs yang saat ini telah terblokir oleh Pemerintah Indonesia.
Majelis hakim lalu mempersilakan Aman dan kuasa hukumnya, Asludin Hatjani, untuk mendiskusikan apakah pembelaan dilakukan masing-masing atau hanya Aman sendiri. Selang beberapa saat, Aman angkat bicara.
“Kami akan mengajukan pembelaan masing-masing,” ujar Aman, dikutip dari Republika.
Majelis hakim lalu kembali menunda sidang dan menjelaskan agenda sidang selanjutnya pada Jumat (25/5) mendatang. Sidang itu diadakan dengan agenda pembacaan pembelaan. (Red/Lia/Grd)