
Terjerat Dugaan Korupsi Quota Haji, Mantan Menteri Agama Jadi Tersangka
JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi quota jamaah haji. Hal ini dikatakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Kantor KPK pada Kamis (09/01/26)
Selain itu, Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa ada satu tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK yaitu IAA yang merupakan mantan staff khusus Menteri Agama.
“Dalam perkara dalan sangkaan kerugian keuangan negara atau pasal 2 pasal 3 BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” katanya kepada media.
Kelanjutan dari penyidikan oleh KPK akan segera di update, karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti -barang bukti yang dibutuhkan termasuk dari para PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) atau biro travel penyelenggara ibadah haji sebagai salah satu upaya juga untuk optimalisasi asset recovery.
“Sehingga ketika nanti sudah ditetapkan nilai kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini kemudian KPK juga bisa memulihkannya secara optimal,” katanya.
Pada kesempatan itu, KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang selama ini telah kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik kemudian memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan, termasuk mengembalikan barang bukti untuk kemudian disita diantaranya alam bentuk sejumlah uang.
“Yang kedua, KPK juga menghimbau kepada pihak-pihak PIHK, Biro Travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang yang diduga terkait dari konstruksi perkara ini,”pungkasnya.
Sekedar diketahui bahwa dalam prosesnya, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kemenag maupun biro perjalanan haji dan asosiasi, Di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqutyakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kemenag.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.(Red)
