Terkait APBdes 2020, Tiga Warga Batu Rotok Diperiksa Jaksa

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Sudah sembilan orang pihak terkait yang telah dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi oleh tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa, terkait dengan kegiatan pengumpulan data serta pengumpulan bukti dan keterangan (Puldata dan Pulbuket) atas kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan dana APBDes Batu Rotok tahun 2020 lalu sebagaimana dilaporkan sejumlah warga Batu Rotok pada bulan Juli 2021 lalu, menyusul tiga warga Batu Rotok Kamis (02/09) kemarin diperiksa intensif diruang tertutup Intelijen Kejari Sumbawa.

Ketiga warga Batu Rotok yang datang memenuhi panggilan Jaksa sekitar Jam 10.00 Wita itu adalah Hardiansyah, Pardi dan Muslimin yang langsung diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi diruang Intelijen Kejari Sumbawa dan sekitar satu jam ketiganya diberondong dengan sejumlah pertanyaan seputar bantuan sosial yang tercantum didalam APBDes Batu Rotok tahun 2020 lalu.

Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Anak Agung Putu Juniartana Putra SH ketika dikonfirmasi awak media Kamis siang (02/09), membenarkan kalau kegiatan Puldata dan Pulbuket yang dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik sesuai dengan Sprintug Kajari Sumbawa, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan dana APBDes Batu Rotok tahun 2020 lalu itu, sejauh ini sudah ada sembilan orang pihak terkait yang telah dipanggil, diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi secara bertahap dan marathon sejak pekan lalu, yakni pelapor, Bendahara, Sekdes dan Kades Batu Rotok, Ketua BPD Batu Rotok, pejabat pemeriksa dari Inspektorat Kabupaten Sumbawa, dan menyusul hari ini tiga orang warga Batu Rotok, tukasnya.

Dari lima orang warga Batu Rotok yang dijadualkan pemeriksaan dan pengambilan keterangannya hari ini terang Bli Agung akrab Kasi Intelijen ini disapa, baru tiga orang yang datang memenuhi panggilan jaksa, yakni Hardiansyah, Pardi dan Muslimin, dimana ketiga warga Batu Rotok tersebut telah memberikan keterangan secara koperatif sesuai dengan apa yang diketahuinya, baik itu seputar bantuan sosial untuk mesjid maupun sebagai penerima Bansos (BLT), kendati namanya telah diusulkan tapi mengaku tidak menerima Bansos dimaksud.

‘Jadi total sejumlah pihak terkait yang telah diperiksa dan dimintai keterangan klarifikasi terkait dengan kasus APBDes Batu Rotok tahun 2020 ini, tercatat sudah ada sembilan orang, oleh karena itu kepada sejumlah pihak terkait yang telah dilayangkan surat panggilan diminta agar dapat lebih kooperatif memenuhi panggilan Jaksa, termasuk sejumlah data yang diminta kepada Kades Batu Rotok agar segera disampaikan kepada tim Jaksa penyidik, agar permasalahannya dapat diketahui dengan jelas dan terang benderang,” kata Bli Agung.(Her)

Leave A Reply

Your email address will not be published.