
Bahkan dari beberapa sumber informasi terpercaya yang pihaknya telah mengantongi objek aset desa yang diduga telah terjadi transaksi jual beli tanah pada tahun 2019.
“Atas laporan yang kami sampaikan ini, Kami meminta kepada APH dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk dapat ditindaklanjuti dan mendapat atensi, mengingat terdapat potensi kerugian negara,”katanya.
Terpisah Kasi Inteljen Kajari Sumbawa Anak Agung Juniartana Putra,SH mengatakan bahwa terkait dengan laporan yang telah dilaporkan oleh Randa Jamra Negara, Divisi Analis Hukum di LBH Keadilan Sarea. Dia mengaku bahwa saat ini berkasnya sedang ditelaah oleh kejaksaan.
“Laporannya sedang kita telah. Dan jika laporannya memenuhi unsur maka akan segera dilakukan pemenggilan,”singkatnya. (Herman)