Terkait Hasil Vonis Aan Ghatan, Surahman Bersurat Ke Ketua DPRD Sumbawa

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews.com – Terkait dengan adanya putusan Pengadilan Negeri Sumbawa nomor 129/pid.sus/2021/PN.PN. atas putusan tersebut Surahman.

“Kami selaku kuasa dari Sudirman (Korban) meminta kepada ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafik agar melakukan pemberhentian/ mengnonaktifkan sementara terhadap anggota DPRD Sumbawa,”ungkapnya(26/8).

Menurutnya, dimana saat ini aan ghatan terlibat kasus hukum dan menjadi terdakwa atas tindak pidana yang telah ia lakukan (tindak pidana khusus).

“Bahwa pemberhentian sementara bagi anggota DPRD yang berstatus sebagai terdakwa dalam suatu tindakan pidana sudah secara jelas diatur dalam undang – undang nomor 27 tahun 2009 pasal 390,391 ayat (3) point (C) dan pasal 99 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 atas perubahan perubahan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2010,”tukasnya.

Lanjutnya, oleh karenanya Ketua DPRD Sumbawa melalui Badan Kehormatan (BK red) DPRD Sumbawa dan pihak terkait lainnya wajib melaksanakan aturan tersebut yang juga merupakan payung hukum dari peraturan DPRD Kabupaten Sumbawa khususnya,”tandasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafik mengatakan bahwa dirinya sudah menerima surat dari hasil vonis aan ghatan.

“Surat terkait dengan vonis tiga bulan dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan,”timpalnya.

Lanjutnya, surat ini akan diskusikan dengan para pimpinan pada hari senin mendatang.

“senin depan akan kita bahas apa langkah – langkah yang akan kami lakukan sesuai tata tertib yang ada di DPRD Sumbawa ,”tutupnya.

Seperti diketahui pada kamis lalu (19/8) aan ghatan divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri sumbawa. Ghatan divonis 3 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 1 bulan.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.