
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 27 Warga Negara Asing (WNA) asal China yang terlibat dalam sindikat kejahatan cyber di Indonesia.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan bahwa para pelaku ini diamankan di sebuah rumah di wilayah Bandar Lampung, Sumatera Selatan, yang dilakukan atau oleh warga negara asing asal China
China di Indonesia.
“Jadi kami pada tanggal 31 Oktober berhasil mengakukan pengungkapan dengan mengamankan kurang lebih 27 warga negara asing China di wilayah bandar lampung,” katanya kepada media, pada Jumat (07/11/25).
“Kemudian kami mendapatkan informasi awal terkait adanya kegiatan skamming, Kemudian kami melaksanakan penyelidikan dan dari 27 warga negara asing itu. kami membawa ke Mapolres Metro Bekasi, dan kami melaksanakan pemeriksaan kepada para warga negara asing ini,” imbuhnya.
Pihaknya mengaku membongkar jaringan tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga yang melapor bahwa dia diduga telah ditipu oleh nomor yang berpura-pura menjadi polisi tiongkok.
Ia menjelaskan, puluhan WNA ini ditangkap di sebuah rumah yang berada di wilayah Bandar Lampung pada 31 Oktober 2025 lalu.
“Dari nomor yang dilaporkan oleh warga tersebut, didapati hasil posisi nomor berada di sebuah rumah di Gang Pelopor II, Kedamaian, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung. Setelah dilakukan pemeriksaan, memang didapati ada dugaan peristiwa penipuan online atau scamming yang dilakukan oleh beberapa warga negara China,” jelas Agta.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menyita ratusan unit handphone berbagai merk, alat-alat komunikasi seperti komputer, laptop, tablet, paspor, seragam polisi china, dan barang bukti lainnya.
Dalam aksinya, mereka sering menyasar orang yang sudah lanjut usia agar mudsh diperdaya. Biasanya, para pelaku ini menakuti dan mengancam korban akan ditangkap dan dipenjarakan apabila tidak mau memberi uang tebusan.
“Modus operandi para pelaku yaitu berpura-pura menjadi polisi China untuk melakukan penipuan atau pemerasan terhadap warga negara China kembali, pelaku menyatakan korban itu terlibat dengan jaringan atau tindak pidana narkotika ataupun apapun itu,” ungkapnya.
Polisi juga mengamankan ratusan unit handphone, tablet serta laptop dan peralatan lainnya untuk melakukan aksi kejahatannya.
Akibat perbuatan yang dilakukannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (4) dan atau 45 ayat (2) Jo 28 ayat (1) dan atau 45 ayat (3) Jo 29 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Mam)
