Tersandung Korupsi 36 Proyek Di Dinas Pendidikan, Kejari Basel Tahan Dua Fasilitator

Rencana kedua tersangka ini (Johnson dan Rian) ditahan saat itu juga dan akan dititipkan di sel Mapolres Basel. Namun ditegaskanya sebelum tim penyidikan melakukan penahanan terhadap dua tersangka ini penyidik Pidsus Kejari Basel akan melakukan pengecekan kesehatan (Rapid Test) terhadap dua tersangka tersebut.

Saat disinggung awak media terkait keterlibatan dua tersangka ini justru ditegaskan oleh Kasi Intel Kejari Basel, Dodi Purba SH kedua tersangka ini (Johnson & Rian) merupakan Fasilitator dalam kegiatan proyek yang bersumber dari DAK 2019 Kabupaten Basel.

Dugaan kerugian keuangan negara atas 36 kegiatan di intansi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Basel pihaknya belum bisa memperkirakanya namun saat ini menurutnya masih dalam proses penghitungan.

Kembali disinggung soal jabatan atau latar belakang dua tersangka ini (Johnson & Rian) , justru Dodi mengatakan jika kedua tersangka itu merupakan pihak swasta yang menjabat sebagai Fasilitator saja terkait proyek DAK tahun anggaran 2019.

“Kedua tersangka ini terancam dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya untuk Pasal 2 itu minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” terang Kasi Intel Kejari Basel ini.

Kembali ditegaskanya, kedua oknum sipil ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini tak lain menurutnya lantaran kedua tersangka ini diduga telah menyalahgunakan kewenangannya. (Ryan)

Leave A Reply

Your email address will not be published.