Tersangka Patedong Lebih Dari Satu

” Dalam menentukan seseorang untuk menjadi tersangka harus memenuhi dua alat bukti. Dan juga harus sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap),”pangkasnya.

Kejari mengatakan penahanan tersangka akan dilakukan jika ia tidak kooperatif. Namun sebaliknya jika ia kooperatif maka tidak perlu ditahan.

“tidak semua tersangka korupsi harus ditahan. Selama Dia kooperatif maka dia tidak akan ditahan. Dan sebaliknya Jika ia tidak kooperatif maka akan dilakukan penahanan,” kata Kajari Sumbawa Paryono SH.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.