Tetapkan Jadwal Paripurna PAW Rambo, DPRD Gelar Rapat

Nasional

SUMBAWA,Harnasnews – Badan musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan rapat bersama dengan Pemerintah Daerah membahas acara dan jadwal rapat paripurna DPRD dalam rangka pengganti antar waktu Paw anggota DPRD kabupaten Sumbawa masa jabatan 2019-2024 pada Selasa 29 Agustus 2022. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua 3 DPRD Nanang Nasirudin SAP., M.M.Inov.

Dalam kesempatan tersebut Nanang Nasirudin SAP.M.M.Inov menyampaikan Rancangan Acara Paripurna Penyampaian Pembacaan Keputusan Gubernur NTB tentang Peresmian Pemberhentian Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa saudara Hasanuddin SE, masa jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Sdr. Muhammad Tayeb atau biasa dipanggil Rambo Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Kemudian lanjutnya didalam acara dilanjutkan dengan pengambilan sumpah atau janji saudara Muhammad tayib sebagai anggota DPRD kabupaten Sumbawa sisa masa jabatan 2019-2024 dan dilakukan penandatanganan berita acara pelantikan kemudian penyematan rencana keanggotaan DPRD kepada saudara Muhammad tayib oleh ketua DPRD kabupaten Sumbawa kemudian diakhiri dengan sambutan ketua DPRD kabupaten Sumbawa dan pembacaan doa.

Atas rancangan acara tersebut Anggota Badan Musyawarah DPRD menyetujui, hanya saja jadwal awal yang dirancang pada hari Selasa 06-09-2022 disepakati untuk dimajukan menjadi hari Senin 05-09-2022 Pukul 10.00 WITA. Demikian disampaikan oleh Muhammad Yasin Musamma SAP. Paripurna perlu dipercepat.

“Kami harapkan jadwal pelantikan dipercepat karena semakin cepat dilaksanakan samakin baik sehingga agenda lainnya juga bisa segera diproses seperti Pembahasan KUPA PPAS 2022” Ucapnya.

Hal ini juga disetujui oleh Anggota Badan Musyawarah lainnya Muhammad Faesal SAP, Junaidi, Edy Syahriansyah SE, Edy Syarifuddin, dan Hasanuddin HMS dan juga Anggota Banmus lainnya.

Sehingga atas usulan tersebut Pimpinan Banmus Nanang Nasiruddin memutuskan Paripurna di gelar pada Hari Senin 5 /09/2022.

“Memperhatikan kondisi para pihak yang wajib hadir dalam pelantikan tersebut dan .juga usulan dari Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumbawa. Kami tetapkan paripurna DPRD dalam rangka PAW Anggota DPRD hari Senin 5 September 2022 pukul 10.00 WITA.” Pungkas Nanang.(Herman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.