TII Nilai Hakim PN Jakpus Salah Terapkan Hukum Soal Penundaan Pemilu

Pasalnya, Gilang menilai bahwa hakim sebetulnya tidak bisa serta memutuskan hal demikian karena bertentangan dengan undang-undang yang ada dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada serta kewenangan KPU.

“Pemilihan umum adalah perintah UUD dan sudah diatur dalam aturan turunan peraturan perundang-undangan, tidak boleh serta merta putusan hakim mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang ada. Hal ini bisa merusak ekosistem pemilu yang sudah ada,” katanya, dilansir dari antara.

Sementara itu, Manajer Riset dan Program TII Arfianto Purbolaksono memandang bahwa konsekuensi dari putusan ini berpotensi dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok yang memimpikan penundaaan pemilu.

“Jangan sampai pascaputusan ini memunculkan ketidakpastian secara hukum maupun politik. Tentunya ini akan merugikan jalannya demokrasi di negeri ini,” kata Arfianto.

TII menegaskan bahwa putusan PN Jakpus harus disikapi dengan tepat oleh KPU serta jajaran pemangku kepentingan lainnya, mengingat penyelenggara pemilu telah melaksanakan tahapan-tahapan pemilu yang sudah berjalan sampai sejauh ini.(qq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.