Tipu Pacar Sendiri, JPU Tuntut Khendy 3,5 Tahun Penjara

Sekitar satu bulan menjalin hubungan, terdakwa Khendy meyakinkan pacarnya NKL untuk bisa menanamkan modal investasi guna melakukan pembelanjaan bahan baku untuk produksi pakan ternak. Saat itu juga, Nadya dijanjikan dengan keuntungan lima persen per bulan. Dengan syarat harus mentransfer sejumlah uang terlebih dahulu.

Dengan bujuk rayu tersebut, korban pun tidak langsung percaya pada terdakwa. Selang beberapa minggu kemudian, terdakwa bermain ke rumahnya dengan niat meminjam rekening ATM NKL untuk menampung pembayaran dari tempat terdakwa bekerja.

Terdakwa juga menjelaskan kepada korban, kalau uang pembayaran tersebut adalah keuntungan orang lain yang telah Inves kepada terdakwa beberapa hari lalu untuk meyakinkan korban.

Bahwa atas rangkaian perkataan dan perbuatan terdakwa tersebut, korban pun menjadi yakin dan bersedia untuk ikut investasi. Pada bulan 16 Juni 2017 lalu, terdakwa mengirimkan screenshot chat WA untuk pembayaran pembelian bahan baku katul PT. New Hope Sidoarjo senilai Rp 165 juta dan sesuai dengan chat wa tersebut.

Namun, Nadya hanya mengirimkan uang sejumlah Rp 65 juta kepada terdakwa melalui internet banking yang nantinya bahan baku katul itu dikirim ke suplaier bernama Loenard Tedjakusuma. Kemudian di bulan selanjutnya, terdakwa kembali menghubungi korban kalau ada suplayer lagi yang order bahan baku kepadanya sebesar Rp 100 juta ke rekening atas nama Nanang Fatkhuroji.

Berawal dari kepercayaan itu kepada terdakwa, korban pun terus dimintai sejumlah uang oleh terdakwa hingga mencapai 7,7 Miliar. Yang ternyata, uang sebanyak itu digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan bermain judi di Singapore dan Malaysia. Selain itu juga digunakan untuk membeli mobil merek Lexus dan sejumlah perhiasan.

Atas perbuatan terdakwa Khendy, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 7.708.260,-. (Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.