Tuding Wartawan Sebagai Provokator Aksi, Seorang Kades Dipolisikan

Adapun poin yang menjadi delik aduan Hermansyah ialah  UU ITE Nomor 11 Tahun 2016, UU Pokok Pers Nomo 40 Tahun 1999, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan KUHP.

“Karena itu kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya dengan tuntas,” tegasHermansyah.

Sementara itu, Abdul Wahab pemilik akun Facebook Abdul Wahab He yang kini menjabat sebagai Kades Penyaring ketika dikonfirmasi wartawan via telepon seluler Senin sore (03/08/2020), mengakui telah membuat postingan pada akun FB miliknya hingga mendapatkan tanggapan beragam dari sejumlah Netizen.

Menurutnya, pelaporan yang dilakukan oleh Hermansyah adalah hak pribadinya. Ia tetap pada pendiriannya bahwa keikutsertaan Hermansyah sebagai wartawan saat melakukan unjuk rasa ia pertanyakan.

“Memang benar saya membuat pernyataan lewat postingan akun FB saya itu dan tentu ada alasannya, karena itu jika yang bersangkutan keberatan dan lapor Polisi, itu adalah haknya silakan saja,” tukas Abdul Wahab.

Namun sayangnya Abdul Wahab seperti lupa bahwa untuk meliput suatu kegiatan, wartawan harus berada di lokasi, tanpa dikaitkan dengan aksi demo dari warga.  Begitu, tindakan Abdul Wahab memposting kata-kata yang terkesan memprovokasi netizen tidak dibenarkan. Terlebih lagi, ia adalah seorang pejabat publik yang seharusnya paham dengan hukum.

Kejadian tersebut tentunya menambah daftar panjang awak media yang dilecehkan oleh pejabat publik. Hal tersebut patut menjadi perhatian para aparat penegak hukum untuk menghindari kejadian serupa terulang pada awak media. (Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.