Uang Triliunan Rupiah Dibiarkan Kabur: Ujian KPK, Mahkamah Agung, dan DPR di Meja Hukum Windu Aji

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Di sebuah ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada paruh akhir 2025, publik menyaksikan satu babak penting dalam perkara Windu Aji Sutanto. Ia telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Namun pada saat yang sama, majelis hakim membebaskannya dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mayoritas majelis hakim mendasarkan putusan tersebut pada asas ne bis in idem, itu berarti seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perbuatan yang sama. Dengan konstruksi itu, seluruh rangkaian perbuatan yang didalilkan sebagai pencucian uang dianggap telah “terserap” dalam putusan korupsi sebelumnya.

Namun ruang sidang tidak sepenuhnya sunyi. Hakim Hiashinta Fransiska Manalu menuliskan dissenting opinion yang tajam dan eksplisit, bahwa tindak pidana korupsi dan pencucian uang memiliki unsur, tujuan, serta rezim hukum yang berbeda, dan karena itu seharusnya diperiksa serta diputus secara terpisah.

Di titik inilah perkara Windu Aji berubah dari sekadar kasus korupsi menjadi perdebatan besar tentang arah penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara!

Dari nikel ke celah hukum: jejak nilai triliunan yang tak terkejar

Kasus ini berakar di kawasan pertambangan nikel Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Melalui entitas usaha yang dikuasainya, Windu Aji didakwa melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang melibatkan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam tanpa dasar yang sah. Dalam dakwaan dan putusan, nilai transaksi serta potensi kerugian keuangan negara yang terungkap mencapai skala triliunan rupiah.

Pada tingkat kasasi, Windu Aji dijatuhi pidana penjara 10 tahun serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 135,8 miliar. Masalahnya justru muncul di titik ini. Ketika nilai uang pengganti tersebut dibandingkan dengan besaran ekonomi hasil kejahatan yang terungkap di persidangan, terdapat jurang triliunan rupiah yang tidak tersentuh mekanisme pemulihan aset!

Di sinilah dakwaan TPPU seharusnya memainkan peran krusial.

TPPU yang gugur dan matinya nalar “follow the money”

Penuntut umum mendalilkan bahwa Windu Aji mengalihkan dan menyamarkan hasil kejahatan, antara lain melalui rekening pihak lain serta pembelian aset bernilai tinggi yang dikaitkan dengan korporasi. TPPU didakwakan bukan sebagai pengulangan, melainkan sebagai kejahatan lanjutan atas hasil korupsi!

Namun majelis hakim berpendapat lain. Seluruh fakta pencucian uang dinilai telah menjadi bagian dari pertimbangan pemidanaan korupsi. Maka, dakwaan TPPU pun dinyatakan gugur demi hukum.
Putusan ini membawa konsekuensi serius.

UU No. 8 tahun 2010 tentang TPPU sejatinya dirancang sebagai instrumen follow the money, itu untuk menelusuri, menyita, dan merampas hasil kejahatan, termasuk yang disembunyikan melalui pihak ketiga atau skema korporasi. Maka ketika TPPU dinyatakan ne bis in idem, itu bermakna bahwa negara kehilangan salah satu senjata paling efektif untuk mengejar uang rakyat yang telah dialihkan dan disamarkan!

Tiga institusi dalam satu persimpangan

Kasus Windu Aji adalah ujian bagi tiga institusi sekaligus. Bagi KPK, perkara ini menguji sejauh mana pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemenjaraan, tetapi berlanjut pada asset recovery. Ketika dakwaan TPPU kandas, pertanyaannya adalah: strategi apa yang masih tersisa untuk mengejar hasil kejahatan?

Bagi Mahkamah Agung, perkara ini berpotensi menjadi preseden. MA berada di posisi menentukan: apakah pendekatan ne bis in idem antara korupsi dan TPPU akan dibiarkan menjadi rujukan nasional, atau justru dikoreksi demi konsistensi tujuan undang-undang?

Dan bagi DPR, kasus ini kembali menampar wajah legislasi. RUU Perampasan Aset, termasuk konsep non-conviction based asset forfeiture, terus tertunda, sementara praktik kejahatan terus menemukan celah hukum untuk menyelamatkan hasil rampokannya!

Pelajaran dari putusan yang sunyi

Putusan ini memang menyederhanakan proses. Ia memudahkan hakim, meringankan beban pembuktian, dan menutup perkara lebih cepat. Namun kemudahan prosedural itu dibayar mahal oleh kepentingan publik.

Karena di balik vonis penjara, terdapat triliunan rupiah yang tidak kembali ke kas negara!

Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Hiashinta Fransiska Manalu menulis dengan bahasa hukum yang tenang. Tetapi substansinya jelas, yaitu, tanpa keberanian memisahkan dan menegakkan TPPU, hukum hanya menghukum tubuh pelaku, bukan hasil kejahatannya.

Kasus Windu Aji bukan hanya tentang satu orang. Ia adalah cermin tentang keberanian sistem hukum kita: apakah kita sungguh ingin memberantas korupsi, atau hanya sekadar menghukum koruptornya, sementara uangnya dibiarkan pergi.

Dan waktu terus berjalan. Sementara uang itu, seperti biasa, lebih cepat menemukan tempat bersembunyi daripada keadilan menemukan jalannya!

Pada 24 September 2025, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, negeri ini menyaksikan sebuah adegan hukum yang lebih mirip drama absurd. Windu Aji Sutanto, pria yang oleh majelis hakim sebelumnya telah terbukti melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai skala triliunan rupiah, justru dibebaskan dari dakwaan pencucian uang. Hakim Sri Hartati dan dua anggota majelis mengangkat asas ne bis in idem—tidak boleh diadili dua kali untuk perbuatan yang sama.

Tapi di ruang sidang itu, ada satu suara yang menentang, seolah berteriak dari dalam sistem yang hendak menelannya sendiri. Hakim Hiashinta Fransiska Manalu dengan lantang menuliskan dissenting opinion: “Dakwaan korupsi dan TPPU memiliki unsur tindak pidana yang berbeda dan diatur dalam undang-undang yang berbeda.” Bagi Hakim Hiashinta, memisahkan kedua perkara itu bukan hanya mungkin, tapi justru wajib.

Lalu di manakah letak kebenaran? Di sisi mayoritas hakim yang menepis dakwaan pencucian uang, atau di suara minoritas yang menyatakan bahwa Indonesia baru saja melewatkan satu pelajaran hukum yang paling mahal?

Dari Nikel hingga Fatalisme Hukum: Jejak Triliunan yang Menguap

Cerita ini berawal dari perut bumi Sulawesi—tepatnya di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Di sanalah PT Lawu Agung Mining milik Windu Aji Sutanto melakukan aksi korupnya. Kasus ini bukan main-main. Putusan pengadilan mencatat kerugian negara mencapai angka yang membuat siapapun tercekat: Rp 2,3 triliun.

Pada putusan kasasi, hukuman Windu Aji diputus 10 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 135,8 miliar. Lalu kita bertanya: bagaimana dengan sisa Rp 2,164 triliun lainnya? Di sinilah mestinya hukum pencucian uang masuk sebagai pahlawan terakhir.

Jaksa memang mencoba. Windu didakwa dengan pasal TPPU karena diduga mengalihkan hasil korupsi—termasuk menerima Rp 1,7 miliar melalui rekening orang lain dan membeli tiga mobil mewah (Land Cruiser, Mercedes-Benz, Alphard) yang diatasnamakan perusahaannya. Tuntutannya 6 tahun penjara.

Tapi pengadilan memilih jalan lain. Hakim mayoritas berpendapat semua bukti pencucian uang itu sudah dipertimbangkan dalam vonis korupsi sebelumnya. Maka, perkara TPPU pun dinyatakan ne bis in idem—gugur sebelum berjuang.

Matinya Nalar “Follow The Money”

Di sinilah letak tragisinya. Pengadilan kita hari ini masih berpikir dengan nalar lama: bahwa penegakan hukum adalah soal memenjarakan pelaku. Padahal, dalam kejahatan kerah putih modern, penjara hanyalah satu babak. Babak yang lebih penting justru bagaimana menyelamatkan uang rakyat yang sudah dicuri.

Ketika hakim memutus perkara TPPU gugur, yang sebenarnya terjadi adalah negara memotong tangan kanannya sendiri. UU TPPU No. 8 Tahun 2010 dirancang khusus sebagai senjata untuk “mengejar aset”—sebuah instrumen hukum yang canggih untuk melacak uang yang bersembunyi di balik rekening-rekening gelap, perusahaan bayangan, dan investasi fiktif.

Tapi pengadilan kita masih terjebak dalam cara pandang abad ke-20: bahwa korupsi dan pencucian uang adalah “perbuatan yang sama” hanya karena pelaku dan waktunya sama. Mereka lupa bahwa secara normatif, kedua tindakan itu adalah makhluk berbeda. Korupsi adalah predicate crime (tindak pidana asal), sementara pencucian uang adalah continuing crime (tindak pidana lanjutan) yang punya nyawa sendiri.

Dissenting opinion Hakim Hiashinta Fransiska Manalu justru menunjukkan bahwa di dalam sistem kita sendiri, ada kesadaran akan perbedaan hakiki ini. Sayangnya, kesadaran itu kalah suara.

KPK, MA, DPR: Tiga Institusi yang Terperangkap dalam Kelemahannya Sendiri

Kasus Windu Aji Sutanto sebenarnya bukan cuma ujian bagi pengadilan tingkat pertama. Ini adalah cermin retak yang memantulkan wajah tiga institusi kunci negeri ini: KPK, Mahkamah Agung, dan DPR. Masing-masing terjebak dalam kelemahan strukturalnya sendiri.

KPK mungkin bisa merasa sudah menjalankan tugas. Mereka mengusut, menyeret pelaku ke pengadilan, dan mendapatkan vonis. Tapi apakah itu cukup? KPK seharusnya bukan hanya lembaga penyelidik, melainkan juga ahli dalam asset recovery—pemulihan aset. Ketika dakwaan TPPU kandas di pengadilan, apa upaya maksimal KPK untuk menyelamatkan triliunan rupiah yang mungkin masih bersembunyi? Apakah mereka punya strategi cadangan, atau hanya pasrah pada putusan hakim yang bisa saja keliru?

Mahkamah Agung berada di posisi yang lebih genting. Sebagai puncak piramida peradilan, MA punya kewenangan untuk memperbaiki kesalahan penafsiran hukum di tingkat bawah. Kasasi masih terbuka. Tapi apakah MA akan berani membuat terobosan jurisprudensi—misalnya dengan menegaskan bahwa ne bis in idem tidak berlaku linear antara korupsi dan TPPU? Ataukah MA akan membiarkan putusan kontroversial ini menjadi preseden buruk yang akan diikuti oleh ratusan hakim di seluruh Indonesia?

Yang paling memilukan mungkin DPR. Selama bertahun-tahun, wacana tentang Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB AF) atau gugatan perampasan aset tanpa vonis pidana, hanya menjadi bahan diskusi akademis. Padahal, alat hukum ini sudah digunakan banyak negara untuk menyita aset koruptor yang kabur atau meninggal dunia. NCB AF adalah senjata pamungkas ketika proses pidana mentok—seperti dalam kasus Windu Aji.

Tapi di tangan DPR, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset mandek bertahun-tahun. Para wakil rakyat sibuk berdebat tentang hal-hal lain yang lebih populis, sementara triliunan uang rakyat terus menguap melalui celah-celah hukum yang mereka biarkan terbuka lebar.

Pelajaran dari Ruang Sidang yang Sepi

Di balik keramaian pemberitaan kasus ini, ada satu pertanyaan yang menggantung: siapa sebenarnya yang diuntungkan dengan putusan ne bis in idem ini?

Jawabannya mungkin mengejutkan: bukan hanya Windu Aji Sutanto. Sistem peradilan kita sendiri yang mendapat “keuntungan” semu—yaitu kemudahan procedural. Lebih mudah bagi hakim untuk menyatakan perkara selesai dengan vonis korupsi saja. Lebih mudah bagi jaksa untuk tidak perlu membangun konstruksi TPPU yang rumit. Lebih mudah bagi semua pihak untuk mengatakan “tugas kita sudah selesai” begitu pintu penjara terkunci.

Tapi rakyat? Mereka tetap menanggung kerugian Rp 2,164 triliun yang tak tersentuh. Uang yang cukup untuk membangun ratusan sekolah, ribuan puskesmas, atau menyelamatkan jutaan keluarga dari jerat kemiskinan.

Dalam dissenting opinion-nya, Hakim Hiashinta Fransiska Manalu menulis dengan bahasa hukum yang dingin. Tapi di balik kata-katanya, ada amarah yang membara: amarah terhadap sistem yang lebih memilih jalan mudah daripada keadilan substantif; amarah terhadap formalisme hukum yang mengorbankan keadilan rakyat.

Kini, bola ada di tiga pihak: KPK yang harus membuktikan diri bukan hanya sebagai lembaga penyidikan, tapi juga pemulih aset; Mahkamah Agung yang harus memutuskan akan membiarkan atau memperbaiki kesalahan fatal ini; dan DPR yang harus memilih antara melanjutkan drama politik atau menyelamatkan uang rakyat melalui legislasi yang serius.

Kasus Windu Aji bukan sekadar tentang satu koruptor. Ini tentang jiwa penegakan hukum kita: apakah kita cukup berani untuk tidak hanya memenjarakan pencuri, tapi juga merebut kembali apa yang dicurinya?

Waktu terus berjalan. Dan triliunan rupiah itu terus mengalir ke tempat-tempat gelap, sambil menunggu siapa yang pertama bangun dari tidur panjangnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.