Unit Reskrim Polsek Berhasil Ringkus Pengguna Narkotika

Sesampainya diTKP Anggota unit Reskrim  Polsek Rungkut melihat seseorang yang dicurigai dan diperkirakan memiliki sabu sabu, Karena tidak mau kehilangan jejak petugaspun melakukan penyidikan dan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti satu poket sabu sabu seberat 0,39 gram beserta plastik pembungkusnya  dan juga 2 (dua) buah pipet kaca yang disimpan di dalam Tas slempang warna Hitam merk EIGER,lanjut Joko saat dikonfirmasi.

Kemudian tersangka digelandang ke Mapolsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut ,Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di kenakan pasal 114 (1) Jo 112(1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkasnya.”

Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) poket plastik kecil sabu sabu dengan berat 0,39 gram beserta palstik pembungkusnya,2 (dua) pipet kaca,1 (satu) buah tas selempang hitam merk EIGER.(Hum/Pril) 

Leave A Reply

Your email address will not be published.