Urgensi Terhadap Rendahnya Kesadaran Hukum Oleh Para Pelaku UMKM Food dan Beverage

Para pelaku usaha makanan dan minuman perlu diberikan pemahaman dan wawasan sehingga mampu berpikir jauh dari sekedar pembuatan dan penjualan produk tetapi juga mampu berpikir untuk memberikan perlindungan hukum terhadap produk usahanya seperti *bagaimana merek menjadi sebuah ciri khas pada produk ini dan merek tersebut harus didaftarkan karena melekat identitas pada konsumen dan hal tersebut mengandung hak eksklusif dan hak ekonomi*.

*bagaimana resep makanan dan minuman yang sudah sangat enak ini tidak dapat ditiru pihak lain sehingga harus didaftarkan pada rahasia dagang agar dilindungi racikan resepnya*,

Para pelaku usaha makanan dan minuman harus sangat memahami terkait potensi pencurian merek maupun rahasia dagang sangat dimungkinkan terjadi dimana oknum yang tidak bertanggungjawab secara diam-diam mendaftarkan terlebih dahulu perlindungannya sehingga secara hukum sah sebagai pemegang hak eksklusif.

Hal tersebut dapat membawa pelaku UMKM makanan dan minuman ke ranah sengketa karena HAKI adalah sesuatu yang sangat penting bahkan lebih penting dari penjualan produk usaha itu sendiri karena menyangkut kepemilikan hak eksklusif dan hak ekonomi yang melekat.

 

Penulis:   Mohammad Syarifudin Abdillah, S.H., M.H. Advokat, Konsultan Hukum, Sekretaris Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.