Usia Hamil Tua, Bupati Bekasi Nonaktif Meringkuk di Penjara

’’Suap diberikan agar terdakwa menandatangani IPPT atau izin peruntukan penggunaan tanah pembangunan Meikarta sebagai salah satu syarat untuk penerbitan IMB tanpa melalui prosedur yang berlaku,” tutur jaksa.

Dikatakan jaksa, Neneng Hasanah diduga menerima uang suyap terbanyak Rp 10.830.000.000 dan 90 ribu dolar Singapura, Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar, Dewi Tisnawati Rp 1 miliar dan 90 ribu dolar Singapura, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta.

Selain kelima terdakwa, jaksa juga menyebut adanya aliran uang ke sejumlah orang yang belum berstatus tersangka. Salah satunya kepada Sekda Pemprov Jabar Iwa Karniwa yangdiduga  menerima Rp 1 miliar, Yani Firman (Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang atau BMPR Provinsi Jabar) menerima 90 ribu dolar Singapura, Daryanto (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi) menerima Rp 500 juta, Tina Karini Suciati Santoso (Kepala Bidang Bangunan Umum Dinas PUPR Pemkab Bekasi) menerima Rp 700 juta, serta E Yusup Taupik (Kepala Bidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Bappeda Pemkab Bekasi) menerima Rp 500 juta. (Rep/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.