Usulan Forum 7 LMK Langsung Direspon Dirjen Kekayaan Intelektual

Sebelumnya, juru bicara forum 7 LMK Dharma Oratmangun mengaku telah berkirim surat kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Kum HAM) terkait 6 butir usulan yang harus menjadi perhatian pemerintah.

Di mana forum 7 menjelaskan bahwa keberadaan LMKn  sesuai dengan tujuan penetapannya di dalam pasal 89 UU No 28 Tahun 2014 adalah lembaga representasi dari LMK LMK dalam pelaksanaan manajemem satu pintu yang bersifat nasional. Oleh sebab itu LMKn dan LMK adalah satu kesatuan dan berisikan perwakilan yang ditunjuk oleh LMK.

Selanjutnya LMK sebagai Hak Cipta dan Hak Terkait menghendaki adanya transparansi dan komunikasi antara DJKI dan LMKN dengan LMK. Tidak seperti yang terjadi selama ini, khususnya sejak LMKN dalam kepengurusan periode kedua, yang  dapat dikatakan hampir tidak pernah menyertakan LMK dalam pembahasan dan penetapan kebijakan dan ketentuan. Padahal kami LMK adalah pemegang kuasa para pemilik Hak Cipta dan  Hak Terkait.

Kemudian, sebagai Pemegang Kuasa dari Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait LMK berkewajiban memberikan laporan dan penjelasan secara akuntabel kepada anggota dalam hal adanya penggunaan dana yang bersumber dari royalti. “Untuk itu kami menghendaki agar  ada transparansi dalam hal penunjukan dan kerjasama.LMKN dengan Pihak.Ketiga sebagai Investor/Pengelola SILM,” kata Dharma.

Dharma menegaskan, LMK Hak Cipta dan LMK Hak Terkait menyatakan keberatan atas pemotongan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pendapatan royalti oleh LMKN karena ketentuan ini bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2014  tentang Hak Cipta yang membatasi pemotongan  sebanyak banyaknya 20% dan hanya oleh LMK (30% dalam 5 tahun pertama).

“Dengan adanya pemotongan ganda ini maka Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait hanya menerima 60% dari keseluruhan haknya,” katanya.

Dharma mengungkapkan, bahwa selama ini biaya operasional LMKN telah menggunakan dana yang dipotong dari royalti tanpa.kami tahu peruntukannya dan penggunaannya. Sebagai pemegang kuasa dari Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait. “Oleh karena itu kami para LMK meminta adanya transparansi dengan pemberian akses informasi dan tembusan laporan keuangan dan laporan kinerja LMKN,” pintanya.

Hal itu,lanjut Dharma, sebagai bentuk pertanggungjawaban LMK terhadap Pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait atas penggunaan dana royalti mereka.

Selanjutnya, kata Dharma, LMK Hak Cipta dan Hak Terkait mengusulkan agar dilakukan evaluasi terhadap PP Nomor 56 Tahun 2021 dan terhadap pasal pasal yang setelah melalui pengkajian ditemukan bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau peraturan perundangundangan lainnya, kiranya dapat dibatalkan atau dilakukan pembetulan seperlunya. Dengan demikian, lanjut Dharma,  tidak diperlukan upaya Uji Materil di Mahkamah Agung.. (red)

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.