Verena Multi Finance Tarik Paksa Unit Jaminan Fidusia

Ketua YLPK Jatim Muhammad Said.

SURABAYA, Harnasnews.com –  Kembali pelanggaran fidusia dilakukan oleh pihak leasing (perusahaan pembiayaan). Kali ini perampasan paksa menimpah korban Yanti Santika Rahayu (customer) Verena Finance jalan Gatot Subroto Surabaya.

Yanti menceritakan proses perampasan yang dilakukan pihak eksternal Verena Finance. ”Waktu itu saya trip kantor ke Thailand sehingga unit mobil Honda CRV tahun 2007 saya titipkan sama saudara di Gresik. Pakde saya yang pakai unit itu, tiba-tiba datang debt kolektor yang mengaku memegang surat kuasa dari Serena finance untuk merampas unit tersebut,” kata Yanti, Jumat (6/4).

Yanti menambahkan, memang sebelumnya ada tunggakan 3 bulan angsuran yang belum terselesaikan lantaran saya lagi di luar negeri untuk ikut Trip kantor ke Thailand jadi saya gak sempat melakukan pembayaran.

“Setelah saya balik ternyata mobil tersebut sudah di ambil paksa oleh pihak eksternal leasing. Lantaran pakde saya gak ngerti UU Fidusia dengan terpaksa menyerahkan unit tersebut,” papar Yanti.

Kami juga telah melakukan pelunasan tunggakan, namun pihak leasing belum menyerahkan mobil itu, mereka justru minta uang penarikan sebesar Rp 12 juta, ini tindak pidana pemerasan namanya serta saya harus melunasi sebesar Rp 114 juta.

“Bagaiman mungkin saya harus melunasi sedangkan saya masih terikat kontrak dengan Verena Fainance selama 4 tahun dengan angsuran setiap bulannya Rp 2.800.000,- ” sesal Yanti.

Jelas ini telah merugikan customer, padahal saya mendatangi pihak leasing dengan cara baik untuk mengeluarkan mobil tersebut. Akan tetapi Miswandi selaku Head Colektion Area Jatim Verrna Finance meminta untuk melaporkan hal ini pada pihak kepolisian.

”Itikat baik yang saya lakukan malah mendapatkan perlakuan yang kurang baik dari Miswandi,” urai Yanti.

Kami terus terang sangat kecewa dengan leasing ini, apa yang saya lakukan sama sekali tidak ada unsur pidananya justru mereka telah melakuan unsur-unsur pidana. Namun pihak leasing telah memelihara upaya-upaya premanisme yang bekerjasama dengan pihak ketiga, tukas dia.

“Setelah saya mau melaporkan pada yang berwajib Miswandi kembali ingin menunjukkan kekuatanya dengan memasang foto di account WA nya bersama bapak M Iqbal mantan Kapolrestabes Surabaya,” tegas Yanti.

Sangat disayangkan kalau Miswandi mencatut nama Brigjen M Iqbal dalam kasus pidana perampasan oleh pihak eksternal leasing.

“Ini negara hukum semuanya ada aturannya yang mengacu pada ketentuan UU Fidusia nomor 42 tahun 2009 yang dikeluarkan oleh kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ungkap dia.

Lanjut Yanti, pihak leasing dalam hal ini telah mengabaikan ketentuan aturan UU tersebut, padahal dalam ketentuan UU itu dsebutkan tentang penyelesaian masalah perjanjian fidusia. Negara telah melindungi customer dari kesewenang wenangan perusahaan pembiayaan.

“Setiap keterlambatan pembayaran customer juga telah dibebani dengan denda yang dihitung per hari. Ini juga telah pelanggaran terhadap ketentuan UU BI, bahwa pemberlakuan denda administrasi terhadap keterlambatan dihitung selama satu tahun bukan dihitung per hari, tandasnya.

Oleh karenanya saya akan melaporkan juga pada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pelanggaran-pelangaran yang dilakukan pihak leasing.

”Perusahaan pembiayaan ini telah memperlakukan customernya dengan semena-mena dan tidak satu klausa dalam perjanjian yang disordokan pada customer yang melindungi hak-hak customer. Semua hak-hak customer telah dikebiri oleh pihak leasing,” papar Yanti.

Sementara saat dikonfirmasi wartawan Kamis (5/4), Miswandi mengatakan bahwa customer telah melakukan kesalahan dengan menunggak angsuran selama 3 bulan. Untuk itu kami menjalankan tugas untuk mengambil unit fidusia.

”Iya benar kami telah menyita mobil jaminan fidusia atas kontrak sewa pakai. Unitnya kami amankan di gudang penyimpanan,” terang Miswandi.

Saat ditanya apakah saudara tahu dan paham setiap permasalahan hukum yang terjadi dalam masalah perjanjian fidusia bahwa leasing tidak diperkenankan menguasai (mengamankan) ba.( Tty)

Leave A Reply

Your email address will not be published.