Wakapolri: Penyekatan Mudik Telah Dilakukan Sesuai SOP

BANDARLAMPUNG, Harnasnews.com – Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 bagi masyarakat yang dilakukan oleh tim gabungan di lapangan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Jadi memang ada SOP dalam penyekatan yang harus dilakukan. Kami akan berhentikan kendaraan yang ingin masuk atau melakukan perjalanan luar daerah, lalu diperiksa surat kelengkapannya,” kata Wakapolri saat meninjau pelaksanaan larangan mudik di PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, di Lampung Selatan, Lampung, Sabtu (8/5).

Gatot menjelaskan bahwa masyarakat yang dapat melakukan mudik atau perjalanan, yakni mereka yang terdesak, pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI/Polri, namun mereka harus memiliki surat atau persyaratan yang berlaku sesuai kebijakan pemerintah terkait mudik. “Kami lihat dulu apakah surat rapid test antigen atau vaksin dan sebagainya yang menjadi syarat untuk bisa melakukan perjalanan sudah lengkap dan tidak bodong. Kalau lengkap kami silakan meneruskan perjalanan, tapi bila tidak siap-siap diputarbalikkan,” jelasnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.