
Wali Kota Bekasi Tekankan ASN Tetap Produktif Saat WFH
KOTA BEKASI, Harnasnews.com – Wali Kota Bekasi menegaskan kebijakan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat dan bersifat wajib bagi ASN maupun BUMD. Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja, efisiensi anggaran, serta percepatan digitalisasi pemerintahan.
“Penerapan Work From Home setiap hari Jumat ini bukan sekadar penyesuaian pola kerja, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis digital. Kami ingin ASN tetap produktif meski bekerja dari lokasi yang berbeda,” ujar Tri Adhianto, Senin (13/04/26)
Selain itu, pada setiap hari Jumat ASN Pemerintah Kota Bekasi juga diwajibkan menggunakan sepeda atau moda transportasi ramah lingkungan sebagai upaya pengurangan penggunaan BBM sekaligus mendukung gaya hidup sehat dan berkelanjutan.
“Kewajiban bersepeda atau menggunakan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat merupakan langkah konkret dalam mengurangi konsumsi BBM sekaligus mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN. Ini juga menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan,” tambahnya.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat sinergi lintas sektor, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berbasis digital.
Sekedar diketahui,Pemerintah Indonesia secara resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026, yang diatur dalam surat edaran MenPAN-RB.
WFH berlaku 1 hari dalam seminggu, khusus hari Jumat, untuk menghemat energi, mengurangi polusi, dan meningkatkan efisiensi, sementara 4 hari lainnya tetap WFO. Kebijakan ini berlaku bagi instansi pusat dan daerah, namun tidak untuk sektor pelayanan publik esensial..(Red)
