Wanita Berjilbab Ini Ngaku Sudah 20 Kali Dijual Oleh Mucikari

Mirisnya lagi, Nita justru mengaku bahwa dirinya lah yang meminta agar dicarikan pelanggan hidung belang. “Saksi Nita juga mengaku dirinya yang meminta untuk dicarikan pelanggan, bukan terdakwa yang memaksa Nita untuk jadi PSK (pekerja seks komersial),” terangnya.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menambahkan, sesuai pengakuaanya Nita ternyata merupakan tetangga terdakwa. “Karena tetangga rumah akhirnya terdakwa dengan mudah menjual Nita. Jika ada pelanggan yang booking, maka terdakwa langsung menuju rumahnya untuk membawa Nita dan mengantarkannya ke hotel,” kata jaksa Samsu.

Sementara itu dalam dakwaan dijelaskan, bisnis prostitusi online ini terbongkar setelah polisi menangkap terdakwa saat hendak mengantarkan Nita ke sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Peneleh, Surabaya pada Oktober 2017. Sesuai rencana, terdakwa saat itu hendak menjual Nita ke pria hidung belang yang telah menunggu di hotel.

Usai ditangkap diketahui, modus yang dipakai terdakwa dalam menjalankan bisnis haramnya ini ternyata sangat sederhana. Pertama-tama terdakwa mengupload foto Nita ke salah satu grup Facebook. Di foto tersebut, terdakwa memberikan keterangan bahwa Nita bisa diajak kencan ke karaoke atau ke hotel.

Saat ada pria hidung belang berminat, terdakwa langsung mengantarkan Nita ke hotel sesuai kesepakatan. Dari bisnis lendir itu, terdakwa memasang tarif Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu sekali kencan. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP. ( Budi R).

Leave A Reply

Your email address will not be published.