Wapres: Penonaktifan Fungsionaris PBNU Konsekuensi Aturan Organisasi

SEMARANG, Harnasnews – Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin yang juga Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai penonaktifan sejumlah fungsionaris organisasi kemasyarakatan itu karena memang konsekuensi aturan organisasi.

“Memang aturan di NU, kalau ada yang terlibat langsung itu harus dinonaktifkan, itu konsekuensi. Dan itu sebenarnya sampai dengan selesainya urusan pemilu,” kata Ma’ruf saat kunjungan di Semarang, Jumat.

Menurut dia, penonaktifan sejumlah fungsionaris yang terjun dalam kontestasi pemilihan umum itu tidak perlu dipermasalahkan karena memang aturan organisasi.

Apalagi, kata dia, orang yang terjun langsung dalam kontestasi pesta demokrasi pasti akan disibukkan dengan hiruk pikuk kegiatan politik praktis sehingga menjadi kurang fokus dengan kepentingan organisasi.

“Jadi, saya kira tidak menjadi masalah. Dia (fungsionaris yang dinonaktifkan) walaupun tidak dinonaktifkan kan sibuk. Kebetulan ada aturan seperti itu,” katanya.

“Supaya fokus, supaya kalau ada yang aktif jadi kontestan, menjadi apa, menjadi apa, dinonaktifkan semua sampai dengan selesai. Saya kira tidak berdampak apa-apa,” kata Ma’ruf, dilansir dari antara.

Sebelumnya, PBNU telah menonaktifkan Erick Thohir dari jabatan Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU bersama sedikitnya 64 nama fungsionaris dari jajaran Pengurus Harian dan Pleno PBNU berdasarkan Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Penonaktifan fungsionaris PBNU itu terhitung sejak tanggal penetapan oleh lembaga yang berwenang, sampai dengan selesainya proses Pemilu 2024.

Leave A Reply

Your email address will not be published.