Warga Negara Rusia Yang Melanggar Norma Adat Di Deportasi Dari Bali

DENPASAR, Harnasnews  – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Kembali melakukan tindakan tegas kepada Warga Negara Asing yang melanggar Norma Adat di Bali. Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang WNA asal Rusia berinisial LK (40) pada hari ini, Minggu (16/4).

Sebelumnya, LK viral di media sosial karena melakukan aksi fotografi tanpa busana di pohon suci berusia 700 tahun yang berlokasi di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.

Kantor Imigrasi Denpasar kemudian bergerak cepat merespons laporan masyarakat dengan menerjunkan tim dari bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (INTELDAKIM) melakukan pengecekan pada sistem keimigrasian.

Berdasarkan data dan infomasi yang diperoleh, tim INTELDAKIM melakukan operasi mandiri ke lokasi dan didapati informasi bahwa Warga Negara Asing yang berinisial LK (40) tersebut tinggal di Baliwood Villas.

LK datang ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui LK masuk ke Indonesia pada melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor (C314) yang berlaku sampai 10 Desember 2024 dan kedatangannya untuk tinggal dan melakukan investasi di Bali.

LK mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali dan saudari LK mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan bahwa Pemprov Bali selalu melakukan penertiban WNA yang berperilaku tidak baik di wilayah Bali tanpa memandang Kewarganegaraannya. “Bali tidak menolak wisatawan selama wisatawan tersebut menghormati adat istiadat dan norma yang ada di Bali,” tegas Koster. Ini menjadi pembelajaran kepada seluruh negara agar wisatawan tertib, menghormati dan menjaga adat istiadat serta norma yang ada di Bali.

Koster berharap seluruh lapisan masyarakat serta Instansi di Bali agar memiliki persepsi, pemahaman dan komitmen untuk keberlanjutan pariwisata di Bali.

“Terkait dengan Warga Negara Asing yang meresahkan di masyarakat, kami sudah menghimbau dan mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian buku panduan atau guidance book do and don’ts yang rencananya akan diterbitkan oleh pemerintah daerah. Karena perlu diketahui bahwa tidak semua WNA tahu hal-hal apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan di Bali ini. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar pro aktif dengan lingkungan sekitarnya untuk mencegah kejadian serupa terulang,” pungkas Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu.(cvs)

Leave A Reply

Your email address will not be published.