Warganya Terpapar, Desa Cimanggis Bogor Lakukan Karantina Wilayah

BOGOR KAB, Harnasnews.com – Warga Masyarakat Desa Cimanggis kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor melakukan karantina wilayah. Hal tersebut karena beberapa warganya di Prumahan Bilabong Permai Blok F.1 dan Blok F.2 yang terpapar Covid-19.

“Banyak warga yang terpapar Covid 19 Warga RT 03 dan RT 04 RW 13 hingga melakukan Karangtina dilarang Tamu masuk atau berkunjung,Terkecuali yang mengantarkan obat-obat dan Medis ditempat yang terpapar Covid 19,” ujar ketua RT 03 Bristine Aprilia Caroline kepada media kamis (8/7/2021).

Masih Ketua Bristine dalam suasana PPKM Darurat yang diberlakukan di Jawa -Bali, pihak melakukan karantina agar tidak terjadi penularan secara masif di wilayahnya.

“Program PPKM dan mengkarantina warga saya atas kerjasama dengan Ketua RT 04 Iwan Dan persetujuan Warga dilingkungan RW 13 Enjam yang merekomindasikan ke Kapala Desa Abdul Azis,” tandasnya.

Sementara menurut Herro mewakilli Warga dari Jln Cendrawasih dengan kondisi karantina wilayahnya, ia tidak berkeberatan, karena hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengurangi penyebaran wabah Covid-19, khususnya di wilayahnya.

“Adanya penyekatan dan karantina ini demi keamanan dan mengurangi penyebaran Virus Covid 19 biar cepat usai apa lagi dari Pihak DKM Masjid Baitul Hidayah Natiran Mendukung Dalam pelaksanaan hingga Masjid Yang bisa Masuk berjemaah dari warga sendiri dan melarang jemaah dari luar,” kata Herro.

Terpisah Ketua Umum Pengembangan Aspirasi Rakyat Khotman Idris, langkah yang sudah diambil tersebut sangat tepat. Dikatakan Khotman, tindakan tersebut merupakan salah satu upaya agar tidak terjadi penyebaran yang meluas, serta mendukung upaya pemerintah.

“Biar berjalanya Salah satu Panca Karsa, Bupati Bogor Ade Yasin suatu pilar Bogor sehat Dan Bagian dari program Joko widodo PPKM,” ungkapnya.

Masih kata khotman Idris, ia berharap bahwa upayanya juga mendapat dukungan dari unsur Forkopimda setempat agar apa yang sudah dilakukan tidak sia-sia.

“Saya berharap kepada petugas gugus covid di kecamatan atau Desa agar menjalan tugasnya sesuai aturan apa bila ada masyrakat tidak mematuhi pronkes agar di lakukan tindakan tegas sesuai aturan pemerintahan,” tutupnya. (Dod)

Leave A Reply

Your email address will not be published.