Yayasan Ratu Pembayun Sis Tjakraningrat Dipercaya Amankan Aset Keluarga Malikoel Koesno

Konferensi Pers Perwakilan Yayasan Ratu Pembayun Tjakraningkrat
di Kampoeng Kopi Banaran .(Foto:Man)

Ketika diwawancara awak media Perwakilan Yayasan Ratu Pembayun Tjakraningkrat , menjelaskan bahwa inventarisasi lahan tanah dan pemasangan papan pengumuman ini, bertujuan agar masyarakat tahu dan memahami bahwa tanah tersebut bukan tanah bodong, dan yang pastinya ada pemilik tanah aset dan atau ahli waris yang sah yakni, Keluarga dari Malikoel Koesno (Almarhum),dan memberi surat pernyataan kepada masyarakat petani penggarap  yang selam ini melakukan  aktivitas dilahan tersebut .

Selain itu, di papan nama tersebut dilampirkan Eigendom nomor : 2399 Verponding nomor,112, Meetbrief 1896 Nomer : 157. Atas nama, Malikoel Koesno (Almarhum), Pemilik Tanah Aset dan atau Ahli Waris yang sah dari, Pakoeboewono X.

Disamping itu, dipapan nama tersebut juga menyertakan Sertifikasi Nomor : 29, tanggal 20 September 1896, Luas 297.864 m2 ( Dua Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Empat Meter Persegi ).

Inventarisasi dan pemasangan ini didampingi dihadiri beberapa awak media cetak maupun online dan masyarakat penggarap lahan .

“Ada dua plang papan nama yang ditanamkan dibeberapa area titik lokasi setrategis sekitar lokasi yang dapat dilihat oleh masyarakat sekitar dan pengendara yang lewat disitu,” tutur  perwakilan ahli waris Yayasan.

Pemasangan ini memakan waktu sekitar 1 jam, dimulai dari pukul 15.00 Wib sampai pukul 16.00 Wib dengan disaksikan oleh perwakilan dari sesepuh yang menempati lahan tersebut.

Secara terpisah, Purnomo selaku sesepuh petani yang menempati lahan milik Malikoel Koesno (Almarhum), yang juga mewakili petani lain tidak keberatan dengan pemasangan papan tersebut.

“Saya mewakili para petani menerima inventarisasi dan pemasangan papan nama yang dilakukan perwakilan dari pemilik lahan tanah aset yang sah,” katanya.

Dengan diperlihatkan bukti-bukti kepemilikan dan penjabaran mengenai pemilik lahan tanah aset tersebut, membuat Purnomo percaya jika tanah tersebut memang benar milik ahli waris yang sah dari Malikoel Koesno (Almarhum).

“Alhamdulillah, selama kegiatan inventarisasi  dan pemasangan papan nama berlangsung sesepuh petani dan masyarakat sekitar menerima dengan baik, sehingga membuat kondisi aman terkendali dan tidak sampai terjadi gesekan,” ucap Perwakilan Yayasan.(Kri)

Leave A Reply

Your email address will not be published.