Zakaria : Perpres 20/2018 Untuk Meningkatkan Investasi Melalui Debirokratisasi dan Deregulasi

Saat ditanyakan apa latar belakang dari terbitnya Perpres 20 Tahun 2018, Zakaria menjelaskan bahwa, ini merupakan upaya Pemerintah dalam memperbaiki dan menyederhanakan proses birokrasi untuk meningkatkan investasi, baik melalui debirokratisasi, maupun deregulasi.

“Proses birokrasi penggunaan TKA yang sederhana dan transparan akan mendorong meningkatnya investasi di Indonesia, dan pada ujungnya kesempatan kerja semakin terbuka,” jelasnya.

Selain itu Zakaria menambahkan, penyederhanaan lainnya yaitu, proses penggunaan TKA di Direktorat Jenderal Imigrasi yang dilakukan secara online (data sharing) antar instansi yang terlibat dalam proses perizinan TKA. Untuk sektor keimigrasian, penyederhanaan dilakukan dengan mempermudah pengurusan Visa Tinggal Terbatas (Vitas), Izin Tinggal Terbatas (Itas), maupun Izin Masuk Kembali bagi TKA.

“Dalam penerbitan visa oleh pejabat imigrasi dipercepat menjadi 2 (dua) hari setelah permohonan penerbitan visa diterima secara lengkap,” tambahnya.

Jika sebelumnya pengurusan dokumen keimigrasian TKA dilakukan terpisah, dalam Perpres ini mengatur bahwa permohonan Vitas oleh TKA atau pemberi kerja TKA dapat dijadikan sekaligus dengan permohonan Itas. Pemberian Itas dilaksanakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang untuk pertama kali diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pemberian Itas sekaligus disertai dengan pemberian Izin Masuk Kembali untuk beberapa kali perjalanan yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku Itas,” tutur Zakaria.

Zakaria juga menegaskan bahwa, setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan sedikitnya memuat alasan tentang penggunaan TKA.

“Seperti jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan,” pungkasnya. (Phank).

Leave A Reply

Your email address will not be published.