26.05 gram Sabu Siap Edar Berhasil Digagal  Polsek Karang Pilang Surabaya

SURABAYA,Harnasnews.com – Unit Reskrim Polsek Karangpilang  Surabaya berhasil  mengungkap kasus dan menggalkan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 26.55 gram pada hari Jumatd3/4/2019 jam 15.00 di Jln Raya Mastrip Kedurus No 35 Kecamatan Karangpilang Surabaya.

Dua tersangka  L.A.P Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya. SH warga Bareng Kecamatan Benteng Kabupaten Gresik.

Kapolsek Karangpilang Kompol Widjanarko SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda. Wardi Wahono SH,  mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari informasi dari masyarakat ,kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Polsek Karangpilang upaya penangkapan dan penggeledahan .

Petugaspun berhasil mendapatkan barang bukti sabu sabu seberat 26.55 gram yang dibungkus dengan klip plsatic besar yang disimpan di celana dalam tersangka,kata Widjanarko Sabtu 11/5/2019

Menurut pengakuan dari tersangka barang haram tersebut didapatnya dengan cara membeli dari seorang yang bernama BAP, yaitu dengan cara sistem ranjau didaerah Kedurus Gg. IV C Surabaya,  seharga 3 juta.

Sementara itu, LAP adalah orang yang melakukan transaksi jual beli sabu – sabu, dan oranga yang mentransfer uang kepada bandar. Selain itu LAP juga orang yang mengambil sabu tersebut saat transaksi jual beli, dan yang menyimpan bubuk kristal putih tersebut.

Sedangkan peran dari SH adalah orang yang ikut patungan membeli sabu – sabu dan ikut mengantar saar transaksi serta ikut mengantar pada saat transaksi dan juga turut menjual sabu tersebut,pungkas Kompol Widjanarko Kapolsek Karang pilang Surabaya.

Barang bukti yang berhasil diamankan  1 kantong plastik sabu sabu dengan berat 26.05 gram, 1 buah HP Samsung J2 Prime warna putih, 1 buah HP Samsung J56 warna putih, 1 buah HP Oppo warna merah, 1 buah token Bank BCA warna biru, 1 lembar bukti transfer bank BCA sebesar Rp. 2.500.000.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat ancaman hukuman 5 tahun denda Dan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Red/Pril)

Leave A Reply

Your email address will not be published.