Bapemperda Selesaikan Ranperda 2017


Trenggalek,Harnasnews.Com – Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek membahas Rancangan Peraturan Daerah yang belum terselesaikan di tahun 2017 di aula DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek Kamis (08/03).

Selanjutnya, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanudin, ST memperkenalkan, anggota Bapemperda yang baru satu persatu kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek.

Menurut Ketua Bapemperda Alwi Burhanudin, ST di tahun 2017 masih ada beberapa Ranperda yang belum terselesaikan, yaitu Ranperda tentang PT BPR Jwalita, PT Aneka Usaha serta PT Bangkit Prima Sejahtera, ungkapnya.

Kemudian Suyanto perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek dalam acara tersebut memaparkan, bahwa tahun 2017 masih ada dua (2) Ranperda yang belum di bahas dan seharusnya menjadi prioritas dalam pembahasan dikarenakan sekarang sudah lewat tahun, ungkapnya.

Masih menurutnya, Ranperda yang harus segera di bahas serta dikoordinasikan diantaranya Ranperda PT BPR Jwalita, Pendirian Usaha Daerah, Pengambilan pengalihan PT BPR Jwalita, lanjutnya.

Dalam hal ini menurutnya tiga (3) Ranperda harus ditarik kembali kemudian baru memasukkan dua (2) Ranperda dikarenakan jika di tahun ini tidak bisa dimasukkan maka baru bisa dimasukkan kembali dua (2) tahun berikutnya, pungkasnya. (hrd)

Leave A Reply

Your email address will not be published.