Ditreskrimum Polda Jatim Berhasil Menangkap Oknum LSM Kasus  Pengroyokan Di RSUD Blambangan 

Hukum

SURABAYA,Harnasnews.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait  pengeroyokan seorang dokter RSUD di Blambangan Kab. Banyuwangi yang dilakukan oleh sekelompok Oknum LSM .

Nama tersangka berinisial SB alias A, laki-laki, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta/sopir, alamat Dsn. Krajan RT 003/RW 001 Ds. Telemung Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi ,MT Bin SB (alm) alias H, laki-laki, umur 34 tahn, agama Islam, pekerjaan wiraswasta, alamat Dsn. Krajan RT 05/RW 10 Ds. Wongsorejo Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi .,HR Bin SH (alm), laki-laki, 34 tahun, agama Islam, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Ds. Karangrejo Selatan RT 01/RW 01 Ds. Wongsorejo Kec. Wongsorejo Kab. Banyuwangi.

Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie didampingi oleh AKBP Sinwan mewakili Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,”pada tanggal 27 Juli 2020 datang seorang pasien  di UGD Blambangan  tujuan berobat kebetulan waktu itu yang menerima pasien yaitu dokter YN sedangkan korban (dokter MKM) juga berada UGD yang sedang menangani pasien lain,”kata Pitra .

“Hasil diagnosa yang dilakukan dokter berinisial MKM, pasien tersebut disarankan untuk menjalani rawat jalan. Karena tidak terima, para pelaku datang secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan menganiaya dokter yang ada di RSUD Banyuwangi tersebut,” ujar Kombespol Pitra Andias Ratulangie.

Akibat peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Jatim. “Laporan itu kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan sampai ke tingkat penyidikan. Kita memanggil sejumlah saksi dan mencari alat bukti dilokasi kejadian,” jelasnya.

“Dari hasil penyelidikan, diduga kuat bahwa memang terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga pelaku ini. Berdasarkan dari keterangan sejumlah saksi, kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka SB satu buah HP merk OPPO, jaket jeans,kaos kombinasi dan 9 kartu tanda anggota oknum LSM.

Dari tersangka MT satu buah HP merek Samsung ,kopyah,kemeja Gambiran sepatu.Sedang barang bukti dari tersangka HR berupa satu buah HP merk OPPO ,kemeja ,celana jeans,dan kartu anggota okum LSM

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) KE 1E KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP ancaman hukuman 8 tahun.(Pril/Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.