Emak Satu Anak Embat HP, Karena Tidak Dinafkahi Suami 3 tahun

Penulis : Mk Umam

Mojokerto,Harnasnews.com – Polsek Prajuritkulon Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan Wanita yang diduga telah melakukan pencurian handphone di Jalan Pekayon Kota Mojokerto.

Kapolsek Prajuritkulon menggelar konferensi pers, penangkapan pelaku setelah adanya laporan dari korban Olivia Montolalu (38). “Tsk pura-pura beli es dengan dia dilayani, HP penjual di taruh di atas meja.

Pada saat penjual sibuk melayani es tadi, dia ambil HP nya dan pergi membawa sepeda motor,” ungkap Kompol Moh Puji, Jumat (7/8/2020).

Didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Prajuritkulon, Pelaku berhasil mengambil Handphone (HP) merk Vivo Y-17 warna pink milik korban penjual es campur di Jalan Pekayon depan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Mojokerto lama.

“Pelaku berinisial IF (31) warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang beraksi sendirian. Ada beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) tapi yang bisa dibuktikan Barang Bukti (BB) belum terjual satu TKP terakhir yakni di Jalan Pekayon depan Kantor Dispendukcapil Kota Mojokerto lama, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.” Kata Kapolsek.

“Penangkapan tersangka itu berkat kecepatan korban melapor ke kepolisian, karena ada bhabinkamtibmas di masing-masing kelurahan. Pengakuan tersangka, hasil pencurian sebelumnya buat kebutuhan hidup. Sasarannya di beberapa tempat keramaian,” katanya.

Sebelumnya, lanjut Kapolsek, tersangka mengambil dua HP di toko bangunan yang ada di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. HP terbukti sudah dijual lewat media sosial seharga Rp2,8 juta dan uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari.

IF (31) mengaku, sudah tiga kali beraksi dengan sasaran pencurian HP. “Sudah tiga kali. Yang terakhir di Pekayon itu, caranya saya beli es dan sendirian. Hasil sebelumnya dijual online. Pisah dengan suami sudah 3 tahun belum resmi dan mengaku punya anak satu, kelas 5 SD,”. Kata IF kepada media

Unit Reskrim Polsek Prajuritkulon juga menghadirkan korban saat digelarnya konferensi pers untuk menerima HP yang bisa digunakan untuk keperluan sehari hari.

“Saya maafkan tapi proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan saya banyak-banyak mengucapkan terimakasih kepada kepolisian yang telah membantu saya untuk menemukan HP saya. HP ini selain buat jualan juga buat daring anak. Dengan kejadian kemarin sempat terbebani,” Ucap korban, Olivia Montolalu (38).

Namun ia bersyukur, tersangka bisa tertangkap dan HP miliknya bisa kembali. Karena saat HP miliknya hilang, anaknya menggunakan HP milik suaminya untuk belajar dalam jaringan (daring). Sehingga saat HP miliknya kembali, ia mengaku seneng. Korban menuturkan, jika HP miliknya ditaruh meja saat tersangka pesan es dan berhasil dibawa kabur.

Kapolsek menyampaikan, “Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa satu buah dosbook HP Vivo Y-17, satu buah HP Vivo Y-17 warna pink dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol S 5177 PT warna putih.

Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana dengan penjara paling lama 5 lima tahun.” Tegas Kompol Moh Puji.(Red/Hum)

Leave A Reply

Your email address will not be published.