Gubernur Koster : Untuk Pemerintah Daerah Luar Bali, Tidak Perlu Takut Mengeluarkan Kebijakan Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik

Denpasar,Harnasnews.com –  Permohonan uji materi oleh Asosiasi Daur Ulang Plastik Indonesia (ADUPI), Didie Tjahjadi (Pelaku usaha perdagangan barang dari kantong plastik) serta Agus Hartono Budi Santoso (Pelaku usaha industri barang dari plastik) terhadap Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai, secara tegas ditolak oleh Mahkamah Agung dengan putusan Nomor : 29 P/HUM/2019 pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2019.

” Jadi Gubernur Bali sudah benar ini. Sebagaimana Pergub No. 97 Tahun 2019, sesuai dengan Norma pengurangan sampah plastik sekali pakai ” Ujar Gubernur di Pendopo Jaya Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Jl. Surapati No. 1 Dangin Puri, Denpasar Timur pada hari Kamis (11/7/2019).

Salah satu bentuk Hak Asasi adalah Hak untuk menikmati lingkungan hidup yang bersih, sehat dan berkelanjutan sesuai dengan pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat “.

Pasal 65 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ” Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia “.

” Atas dasar-dasar inilah, Pergub No. 97 tahun 2019 disosialisasikan dengan berlanjut terhadap perwali/perbup sekabupaten Provinsi Bali ” Tegas Gubernur.

Pertimbangan hukum yang dijadikan dasar penolakan uji materi oleh Mahkamah Agung terhadap Pergub No. 97 adalah Pasal 12 UU (11) Tahun 2005 tentang Pengesahan Internasional Covenant on Economic, Sosial and Cultur Right.

Disini dijelaskan secara tegas bahwa : negara pihak dalam kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental. Serta Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara kovenan ini guna mencapai perwujudan hak sepenuhnya, harus meliputi hal-hal yang diperlukan untuk perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan industri.

” Saya memberikan penghargaan dan berterima-kasih kepada siapapun yang membela kebijakan Pemerintah Provinsi Bali terkait Pergub No.97 tahun 2019. Secara terbuka saya mengundang kepada seluruh aktivis lingkungan hidup dari dalam maupun luar negeri, untuk datang ke Bali ” Kata Gubernur diakhir sampainya kepada media.(Totok)

Leave A Reply

Your email address will not be published.